SURABAYA, PETISI.CO – Upaya yang dilakukan Gunawan Angka Wijaya, rupanya mendapat angin segar. Sebab upaya praperadilan kepada institusi Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi.
Pertimbangan majelis hakim, hanya menimbang dalam perkara materi saja dan bukan pokok perkara.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan Gunawan Angka Wijaya, Bos Empire Palace. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Polda Jatim dianggap perematur dan tidak sah atau tidak cukup bukti.
Lebih lanjut, hakim tunggal dalam pertimbangannya atas putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sudah sesuai dengan Undang Undang PT dan tidak ada pemberian palsu dalam Akte Otentik, yaitu hasil RUPS.
Hakim Dwi Purwadi PN Surabaya dalam putusannya, bos Empire Palace Surabaya Gunawan A , bebas dari tuduhan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.
“Permohonan gugatan praperadilan dikabulkan,” akhir bacaan putusan hakim.
Sementara, usai siding, AKBP Akdang Oktori Bidkum Polda Jatim mengatakan, bahwa putusan hakim menilai sudah masuk pada pokok perkara dan tidak pada mempertimbangkan sah dan tidaknya mengenai penetapan tersangka. “Pihak Polda akan tetap pada jalur hukum baru,” tandasnya.(irul)