Sidoarjo, petisi.co – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, diperingati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan menggelar serangkaian kegiatan mulai dari edukasi, penyuluhan serta tindakan nyata dalam pemberantasan praktik korupsi.
Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan rangkaian peringatan Hakordia 2024, diawali dengan sarasehan pustaka mengangkat tema pengadaan pengelolaan pemanfaatan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah yang baik sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Sarasehan pustaka digelar Jum’at, 6 Desember 2024 kemarin yang dihadiri OPD dan Camat dengan nara sumber, saya selaku Kajari, Plt Bupati dan Pak Kapolresta Sidoarjo. Tujuannya memberikan pemahaman tentang tata kelola aset daerah yang baik sehingga tindak praktek korupsi bisa dicegah,” terang Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah Senin (9/12/2024).
Rangkaian Hakordia 2024, kata Roy dilanjutkan dengan Upacara, pembagian sticker di jalan umum hingga kelurahan. Puncaknya, Kejari Sidoarjo menggelar pengungkapan dua kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Hari ini, kami mengungkap dua kasus korupsi dengan menetapkan enam tersangka. Selanjutnya mereka kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Roy.
Lebih jauh Roy merinci kasus korupsi yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
“Dalam kasus ini ada empat tersangka yang kita amankan baik dari pihak pemdes dan pengelola lainnya,” ujar Roy.
Tersangka tersebut berinisial IF, BS, R, dan S. Salah satu tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambak Sawah yang terlibat langsung dalam pengelolaan pendapatan rusunawa.
“Ketiga tersangka yakni IF, BS dan R ditahan di rutan Kejati Jatim dan satu tersangka yaitu S dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan,” tutur Roy.
Menurut Roy, praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo karena termasuk aset daerah justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa merupakan aset daerah dengan pendapatan seharusnya masuk kas pemkab malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dari para tersangka,” kata Roy.
Akibat penyalahgunaan dan tata kelola yang tidak benar dari aset daerah ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Sedangkan kasus korupsi berikutnya, yang berhasil diungkap Kejari Sidoarjo adalah dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SDR,” ungkap Roy.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penahanan lebih lanjut.
Roy mengungkapkan bahwa dugaan pungli dalam pengurusan PTSL tersebut berlangsung pada tahun 2023 dan merugikan masyarakat hingga Rp 300 juta.
Roy menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo.
“Kami berharap peringatan Hari Antikorupsi sedunia ini menjadi momentum untuk pemberantasan korupsi,” tandasnya. (luk)