Hari Perdana Pendaftaran Cabup-Cawabup Sumenep, Pasangan Fauzi-Eva Langsungkan ke KPU

oleh -133 Dilihat
oleh
Pasangan Cabup-Cawabup, Fauzi-Eva dan para pengantarnya saat proses cek suhu tubuh yang difasilitasi KPU Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Di hari perdana pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep, Madura, Jawa Timur pasangan Achmad Fauzi dan Hj Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) langsungkan mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Asta Tinggi, Nomor 99, Kebonagung, Jumat (4/9/2020).

Pantauan petisi.co di lokasi pendaftaran, ke kantor KPU Kabupaten Sumenep paslon yang mengusung tagline ‘Bismillah Melayani’ di antarkan para relawan dan pendukungnya dari sejumlah tokoh dan kiai. Serta dari sejumlah partai politik yang sudah merekomendasikan dukungannya maju di Pilkada tahun 2020 ini yang akan dihelat Desember mendatang.

Pasangan Cabup-Cawabup Sumenep, Fauzi-Eva yang diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS dan PBB tiba di kantor KPU Sumenep sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum memasuki kantor KPU melakukan proses pendaftaran paslon dan sejumlah pengantar terlebih dahulu di cek suhu tubuh, cuci tangan yang sudah difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sumenep, menanggulangi penyebaran Covid-19.

Achmad Fauzi, Calon Bupati Sumenep saat selesai proses pendaftaran di sela-sela itu menyatakan, dengan mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang hadir dalam kesempatan tersebut.

“Para tokoh, kiai dan wartawan dan semua yang hadir pada kesempatan yang baik ini yang pada hari ini melakukan proses tahapan pendaftaran ini (Cabup-Cawabup Sumenep, Fauzi-Eva-red) bisa mendaftarkan diri dengan membawa rekom persyaratan,” terang Achmad Fauzi didampingi istri tercintanya, Nia Kurnia dan Wakilnya, Dewi Khalifah mengawali sambutannya.

Selanjutnya Achmad Fauzi, pihaknya juga mengucapkan terima kasih pada KPU Kabupaten Sumenep atas pelayanan terbaiknya saat melakukan pendaftaran Cabup-Cawabup Sumenep.

“Yang kedua terima kasih kepada KPU yang telah melayani dengan baik berkas persyaratan paslon dari verifikasi dan sudah kita dengarkan bersama bahwa sudah memenuhi syarat,” kata Fauzi, biasa disapa seraya menambahkan selanjutnya tinggal KPU melakukan verifikasi dan pengecekan.

Fauzi mengaku melakukan pendaftarannya di hari pertama pembukaan sudah kesepakatan bersama yang telah ditinjau melalui segala aspek. Termasuk supaya lebih cepat lebih baik.

“Kami bersepakat untuk mendaftar pertama kali di hari ini. Itu untuk memberikan ruang agar lebih cepat lebih baik, tentunya dengan beberapa aspek yang kita pikirkan untuk memperhatikan hal-hal yang tentunya bisa menjadi sesuatu yang kita bisa penuhi dari beberapa berkas yang kurang dalam persyaratan, tapi alhamdulillah sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Mengawali proses pendaftarannya, pasangan Cabup-Cawabup Sumenep, Fauzi-Eva juga mengaku melakukan beberapa rangkaian dengan berangkat dari Masjid Jamik Sumenep berlanjut ke Asta Tinggi.

“Pendaftaran pada hari ini dan memang kita melakukan beberapa rangkaian, mulai dari berangkat dari Masjid Jamik terus ke Asta Tinggi, itu bagian dari menghormati pemimpin kita terdahulu, karena kita bagaimana menghargai sejarah yang sudah memberikan sebuah bukti,” ucap Fauzi, seraya menyatakan seperti yang disampaikan Bung Karno, jangan lupakan sejarah.

“Sehingga kita melakukan beberapa rangkaian sampai ke Asta Tinggi untuk mohon doa restu pada para pemimpin terdahulu agar kami berdua diberikan kemudahan dalam rangka pencalonan di tahun 2020 ini,” tambah Achmad Fauzi, Calon Bupati Sumenep.

Pendaftaran di hari pertama oleh pasangan Achmad Fauzi dan Hj Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) yang mengusung tagline ‘Bismillah Melayani’ tersebut hingga selesai berjalan dengan lancar dan kondusif.

Sementara pendaftaran pilkada Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, dibuka terhitung selama tiga hari sejak pada tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020. Selama tiga hari pelaksanaan pendaftaran tersebut, hari terakhir memiliki waktu lebih lama. Untuk hari pertama dan ke dua yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 5 September. Pendaftaran itu akan dibuka sejak pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan hari ke tiganya, yaitu pada tanggal 6 September, dengan pendaftaran yang akan dibuka sejak pada pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini. Diantara syaratnya yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep saat ini.

Ataupun, 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor: 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.