Hasil Diskusi RKUHAP FH Unmuh Jember Akan Dikirim ke Komisi III DPR RI

oleh -91 Dilihat
oleh
Foto bersama setelah acara

Jember, petisi.co – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH Unmuh) Jember menggelar forum diskusi bertajuk Ngaji Hukum RKUHAP Series sebagai bentuk kontribusi akademik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Diskusi yang fokus pada tiga isu utama: keadilan restoratif, perlindungan advokat, dan bantuan hukum, ini berlangsung di Aula FH Unmuh Jember, Selasa (29/4/2025).

Dekan FH Unmuh Jember, Ahmad Suryono menyampaikan bahwa forum ini diadakan untuk mengakomodasi pandangan berbagai pemangku kepentingan terhadap RKUHAP yang akan dibahas di DPR RI dalam waktu dekat.

“Kami melihat bahwa saat ini pemahaman tentang keadilan restoratif masih bersifat sektoral. Kejaksaan memiliki Peraturan Jaksa Agung, sedangkan Polri punya Perkap sendiri. Ini membuat pelaksanaannya di lapangan tidak seragam,” ujar Suryono.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang ini tidak boleh diabaikan. “Diskusi seperti ini penting agar proses legislasi tidak lepas dari realitas hukum di lapangan. Kami ingin hasil dari forum ini menjadi masukan yang konkret dan berdasar,” katanya.

Solehati, pendamping perempuan dan anak korban kekerasan dari UPTD PPA Kabupaten Jember, menyoroti pentingnya pendekatan pemulihan dalam sistem hukum. “Keadilan tidak cukup berhenti pada penghukuman. Negara harus mampu memulihkan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum,” ujar Solehati.

Gatot Irianto, Wakil Ketua PERADI Jember menilai bahwa perlindungan terhadap advokat juga harus diperkuat dalam revisi KUHAP. “Masih ada stigma bahwa advokat adalah penghambat proses hukum. Padahal, peran kami adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang adil,” ucapnya.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi yang akan berlangsung dalam tiga seri. Seri kedua akan membahas isu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Seri ketiga akan membahas mekanisme praperadilan dan proses persidangan.

“Kami akan merangkum seluruh hasil diskusi dalam bentuk naskah akademik dan mengirimkannya kepada Komisi III DPR RI,” kata Suryono. “Ini bentuk kontribusi akademik yang berbasis pada kondisi faktual di lapangan.”

FH Unmuh Jember berharap dapat menjadi jembatan antara pemangku kebijakan nasional dengan realitas hukum yang terjadi di masyarakat melalui forum ini. Kegiatan ini juga mencerminkan keterlibatan aktif kalangan akademik dalam proses pembaruan hukum nasional.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan RKUHAP rampung pada akhir 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.