Gresik, petisi.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Menganti berhasil digagalkan oleh korban dan rekannya bersama anggota Polsek Menganti.
Korban bernama Putu D (17) warga Perum Green River Park, Ds. Boteng, Kec. Menganti, Kab Gresik. Pelaku diduga berjumlah dua orang, salah seorang berhasil melarikan diri dan satu berhasil diamankan berinisial ES (45) warga UKA Sememi Surabaya.
Kapolsek Menganti, AKP Dawud, menjelaskan, kejadian Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB dimana korban bersama teman temannya berkumpul di rumah M. Fajri A, tepatnya di Dsn. Kebondalem, Rt 10 Rw 03, Ds. Domas, Kec. Menganti Gresik untuk kegiatan pengecatan spanduk koreo.
Sementara, motor korban ditaruh di depan rumah temannya tersebut dalam posisi menghadap ke selatan hingga pukul 23.00 WIB selesai. Kemudian dilanjutkan nongkrong dan bermain game, sekitar pukul 02.00 WIB sepeda motor korban masih sempat dipakai oleh temannya untuk membeli obat nyamuk sebentar langsung kembali.
“Namun kunci masih menempel dan lupa tidak diambil, selanjutnya pukul 04.30 WIB saat semuanya hendak tidur tiba-tiba ada orang tak dikenal sudah menaiki kendaraan tersebut dengan mesin sudah nyala, dan motor sudah menghadap ke jalan raya,” jelas Kapolsek, Jumat (2/5/2025).
Motor sudah bergeser sekitar satu meteran, lanjut Kapolsek, dan sudah mengarah ke jalan raya, sedangkan satu pelaku lainnya berada di sisi utara jalan menghadap ke timur.
“Satu pelaku berhasil diamankan bersama teman-teman korban dengan cara sepeda motor korban ditendang, selanjutnya pelaku berhasil dibekuk saat hendak lari kearah temannya yang sudah menunggu di atas motornya. Di saat yang sama unit patroli dan piket Reskrim melintas, pelaku langsung di amankan,” ungkap AKP Dawud.
Sedangkan teman pelaku lainnya, tambah Dawud, langsung tancap gas dan berhasil melarikan diri dengan mengendarai motornya kearah timur di jalan raya. Saat ini satu pelaku dan juga sepeda motor korban diamankan di Polsek Menganti. Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan No Pol L 2452 DAE berikut kunci kontak dan STNK dengan Tafsir kerugian sebesar Rp. 14.000.000. (bah)





