Hendak Transaksi, Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi

oleh -868 Dilihat
oleh
HO diapit petugas dengan tangan terborgol

LAMONGAN, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan menggagalkan transaksi peredaran gelap obat daftar G jenis pil dobel L, di sebuah halte pasar burung, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Selasa (24/10/2023) malam pukul 22.00 WIB.

Seorang pengedar, HO (24) warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dan calon pembeli, IAP (30) berhasil diringkus beserta BB 9 butir pil dobel L serta uang ratusan ribu diamankan petugas.

“Dari tersangka HO petugas mengamankan barang bukti sebanyak 9 butir pil dobel L di dalam bekas bungkus rokok warna merah, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan pil dobel L, sebuah handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” terang kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (25/10/2023).

Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Lamongan.

Berbekal informasi itu tambah Anton, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB bertempat di halte pasar burung Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IAP.

Di hadapan penyidik, tersangka HO mengakui menjalankan bisnis haramnya itu dilakukan sejak satu tahun terakhir. Selain mengedarkan barang haram tersebut tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, HO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, Hendra Oktavian diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.