Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengadakan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan tunggakan sejak 1994 hingga 2024. Program ini berlangsung dari 15 Maret hingga 31 Mei 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda. “Cukup bayar pokok pajak, dendanya kami hapus,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Untuk kemudahan, pembayaran dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di lima wilayah Surabaya atau melalui berbagai metode seperti ATM, mobile banking, e-wallet, e-commerce, serta gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Febri menegaskan bahwa pajak berperan penting dalam pembangunan kota dan meminta warga segera melunasi kewajibannya.
Pemkot Surabaya juga sebelumnya telah membebaskan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. “Jika menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah batas pembebasan,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi hotline Bapenda di 0812-3123-0884 atau mendatangi kantor UPTB terdekat. (dvd)