Honorer K-2 di Pemkab Blitar Bisa Benafas Lega, Sebentar Lagi PPPK akan Jadi Alternatif

oleh -83 Dilihat
oleh
Drs. Totok Subihandono M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Tenaga Honorer Kategori-2 (K-2) yang jumlahnya sangat besar yang ada di Kabupaten Blitar kini bisa bernafas lega. Karena tenaga Honorer K-2 akan bisa menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini bisa menjadikan alternative bagi para tenaga honorer kategori-2 (K-2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, karena terkendala usia di atas 40 tahun.

Menurut UU ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Drs. Totok Subihandono M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar menerangkan,  tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 nantinya akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana perekrutan tersebut akan dilaksanakan menjadi dua tahap. Tahap satu, akan memprioritaskan bagi tenaga – tenaga honorer eks K-2, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian dan honorer kesehatan.

“Sebetulnya sesuai intruksi bulan Februari ini dapat dilaksanakan, namun kami masih belum menerima prihal petunjuk teknisnya dari pusat,“ ungkap Totok.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, pada jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 40 tahun. Selain itu, mereka akan memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.

Atas peluang itu, diharapkan jauh – jauh hari untuk mencari informasi melalui media lain atau mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Selanjutnya untuk pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan didasarkan pada penilaian kinerja.

“Kita akan segera memetakan kebutuhan tenaganya, untuk menganggarkan kebutuhan anggaran panitia perekrutan. Sedangkan panitia diambil dari lingkungan Pemkab sendiri atau yang membidangi, namun mekanismenya dari pemerintah pusat, “ jelas Totok.

Disinggung soal anggaran yang akan dipergunakan oleh panita perekrutan dari mana, kata Totok, akan diambilkan dari anggaran cadangan di tahun 2019 ini.

“Akan kita anggarkan dari dana cadangan, tentunya didalam APBD 2019, untuk besaran anggaran masih menunggu kebutuhan yang ada, yang berdasarkan petunjuk teknisnya,” tambahnya.(adv/humas/min)

No More Posts Available.

No more pages to load.