Ibu Muda Kuras Perhiasan dan Uang di Rumah Warga Gayam

oleh -48 Dilihat
oleh
Pelaku usai ditangkap (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO Akibat melakukan pencurian sejumlah perhiasan dan uang Rp 2 juta di rumah Dian Novianti (29), warga Jalan Cempaka, Dusun/Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/1/2018), Chintia Kristina (21), ibu rumah tangga warga Dusun Kwendenkembar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Reskim Poksek Bangsal.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban pukul 09.00 WIB Selasa (9/1/2018). Saat melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, niat jahat pelaku yang juga tercatat sebagai warga Panggreman Gang 1 Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto ini mulai timbul.

Guna memperlancar aksinya, pelaku kemudian mencoba memastikan bahwa didalam rumah tersebut tidak ada penghuni, dengan cara mengucap salam berkali-kali. Setelah tidak ada jawaban, pelaku baru kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 2 buah Kalung emas, 2 Liontin emas, 1 buah gelang emas dan uang Rp 2 juta.Usai mendapatkan hasil, pelaku kabur.

Mengetahui rumahnya dibobol, korban kemudian melapor ke Polsek Bangsal. Setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku pukul 20.00 WIB usai menjual barang hasil curian pada Kamis (11/1/2018).

“Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, untuk kerugian material Rp 8 juta,” pungkas Kasubag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto.(sim/sof)