PONOROGO, PETISI.CO – Setelah beberapa hari lalu ibu muda diringkus polisi karena edarkan pil koplo, kemarin sore polisi dari Sat Reskoba Polres Ponorogo kembali ringkus ibu paruh baya yang kepergok jualan miras jenis arjo. Penangkapan SZ (49) asal Babadan Kabupaten Ponorogo tersebut terungkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari AW yang membeli miras dari SZ.
“Setelah Polisi dari Sat Reskoba Polres dapat informasi langsung menuju ke rumah SZ seorang ibu paruh baya yang sengaja menjual miras di rumahnya dengan harga Rp 15 ribu per botol ukuran 600 mililiter tersebut,” tegas Kasubag Humas Polres AKP Sudarmanto.
Masih menurut Sudarmanto, dari penggeledahan rumah SZ petugas mendapatkan beberapa barang bukti dan semuanya diangkut ke Polres baik SZ maupun barang buktinya.
“Dari rumah SZ, polisi dapatkan barang bukti berupa 4 guci bening yang berisi arjo, gingseng dan irisan buah apel, 1 buah toplea besar lagi arjo, gingsenga dan juga baceman irisan buah apel, 2 jerigen warna biru ukuran 30 liter bekas isi arjo dan uang tunai Rp 15 ribu yang didapat dari hasil penjualan miras. Pelaku disangkakan melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (mal)