Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya mendampingi seorang pekerja melapor ke polisi terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja di kawasan Margomulyo. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pendampingan ini dilakukan atas instruksi Wali Kota Eri Cahyadi.
“Atas perintah Wali Kota, kami dampingi langsung pekerja tersebut melapor ke polisi,” ujar Zaini.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di kepolisian.
Kasus ini mencuat usai Wakil Wali Kota Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut, setelah menerima laporan dari pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah mengundurkan diri.
Wali Kota Eri menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Siapa yang salah harus bertanggung jawab,” katanya. (dvd)