Kejari Ngawi Naikkan Status Kasus Lahan Pabrik Mainan Asing ke Penyidikan

oleh -170 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Ngawi

Ngawi, petisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi meningkatkan status kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak akhir Maret 2025.

Pabrik mainan yang direncanakan akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal itu menjadi sorotan karena diduga sarat penyimpangan. PT GFT Indonesia Investment sendiri merupakan investor Penanaman Modal Asing (PMA) yang berinvestasi di Kabupaten Ngawi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik gratifikasi serta manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pembebasan lahan.

“Diduga kuat terjadi gratifikasi serta manipulasi penerimaan BPHTB dalam pembebasan lahan,” ujar Eriksa.

Dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mayoritas merupakan warga yang menjual tanahnya untuk proyek pembangunan pabrik tersebut.

Hasil penyelidikan sejak Februari 2025 mengungkap bahwa pembebasan lahan berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Bahkan, ditemukan bahwa sebagian Tanah Kas Desa (TKD) ikut dijual untuk kepentingan proyek.

Tak hanya itu, dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan manipulasi nilai pajak BPHTB juga menjadi fokus penyidikan. Nilai yang seharusnya masuk ke kas negara diduga telah dikurangi secara tidak sah.

“Setiap penjualan aset desa harus melalui mekanisme dan regulasi yang jelas. Proses ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Eriksa.

Kejari Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, mengingat pentingnya proyek tersebut bagi perekonomian lokal sekaligus perlunya penegakan hukum demi menjaga kepercayaan publik. (dan)

No More Posts Available.

No more pages to load.