Surabaya, petisi.co – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti merespon keluhan warga Surabaya terkait klaim lahan oleh PT KAI di wilayah Kecamatan Sawah.
Reni menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut dan berjanji akan membantu mencarikan solusi, di sela kegiatannya merayakan penyembelihan hewan qurban di DPD PKS Surabaya, pada Jum’at (6/6/2025).
“Semangat pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat melalui sertifikat, bukan sebaliknya, Warga yang sudah memiliki sertifikat malah menghadapi klaim lahan,” ujar Reni.
Reni menekankan pentingnya pemerintah memfasilitasi warga untuk mendapatkan kepastian hukum dan menyampaikan pengaduan jika hak mereka terancam. Pengaduan bisa disampaikan ke berbagai jalur, termasuk DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, DPRD Provinsi, bahkan DPR RI.
Terdapat hampir 200 Warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sejak lama. Sebagian bahkan telah melakukan balik nama pada tahun 2015. Namun sejak 2016, proses balik nama dan transaksi jual beli menjadi terhambat akibat adanya blokir dari PT KAI yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik negara.
Terkait klaim lahan oleh PT KAI, Reni menyatakan perlu mempelajari dasar klaim tersebut. Menurutnya, klaim lahan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh menimbulkan kegelisahan masyarakat.
“Seharusnya ada dialog dan pemerintah daerah bisa menjembatani. Jangan sampai kegelisahan muncul sebelum ada kepastian,” tegasnya.
Meskipun kewenangan DPRD Surabaya terbatas dalam hal ini karena PT KAI merupakan BUMN, Reni memastikan akan menerima aspirasi warga dan menyampaikannya ke Komisi VI (terkait BUMN) dan Komisi II (terkait pertanahan) DPR RI.
Reni juga akan meminta klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemblokiran sertifikat lahan warga. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai alasan pemblokiran dan kurangnya konfirmasi BPN kepada warga pemegang sertifikat.
“Ini harus ada solusi. Kenapa KAI muncul sekarang, kenapa BPN memblokir, ini harus dijelaskan. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Komisi C DPRD Surabaya, sehari sebelumnya (5/6/2025) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Warga Sawahan, Perwakilan PT KAI, juga BPN.
Selanjutnya Komisi C akan memanggil Kepala Daop 8 PT KAI, serta melakukan konsultasi dengan DPR RI guna mendorong penyelesaian di tingkat kebijakan nasional.
Reni mengapresiasi upaya Komisi C DPRD Surabaya yang sudah menjembatani permasalahan ini, namun ia berharap ada pengawalan lebih lanjut untuk mencapai solusi yang adil bagi warga. (joe)







