Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WNA

oleh -66 Dilihat
oleh
Warga Negara Asing di Kantor Kelas 1 Surabaya

Salah Ijin Tempat Tingal

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Mereka adalah CB dan GJF, berasal dari Wuhan, Tiongkok, kemudian TCW asal Malaysia.

Sandi Andaryadi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengatakan, ketiganya dideportasi tidak secara bersamaan.

Pertama CB dan GJF dideportasi pertama, Kamis (26/4) sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific tujuan Wuhan, transit di Hongkong sekitar pukul 08.25 waktu setempat.

Selanjutnya, TCW dipulangkan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Surabaya – Penang yang sempat mengalami delay selama 30 manit.

“Ketiganya dideportasi karena terbukti melanggar hukum dalam penyalahgunaan izin tinggal,” kata Sandi Andaryadi.

Dia menjelaskan, WNA berinisial CB dan GJF terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya datang ke Indonesia pada 20 Desember tahun lalu dengan menggunakan visa kunjungan.

Seharusnya, ijin tinggal mereka habis pada 29 Januari lalu. Namun, pada kenyataannya mereka melebihi batas masa tinggal. Malah, keduanya terbukti telah bekerja di sebuah perusahaan yang berinisial PT Y.

“Untuk TCW juga melakukan yang sama, dia menggunakan BVKS (bebas visa kunjungan singkat) tapi disini bekerja,” ujar Sandi.

“Hanya saja tempat bekerjanya berbeda,” katanya.

Menurutnya, ketiganya harua menerima konsekuensi hukum dengan dijatuhi pidana denda.

“Selain tindakan admintrasi berupa pendeportasian, nama ketiganya juga dicantumkan dalam daftar pecekalan,” katanya. (irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.