Simpan Ratusan Liter Arjo, Warga Sawoo Diamankan

oleh -51 Dilihat
oleh
Polisi tunjukkan barang bukti miras arjo sitaannya

PONOROGO, PETISI.CO – Jajaran Polres Ponorogo galakkan operasi pekat tanpa pandang bulu. Sasaran polisi dalam razia penyakit masyarajak berupa miras, perjudian, pelacuran serta narkoba. Ternyata masih ada saja warga yang melakukan aktivitas berjualan miras jenis Arak Jowo (Arjo). Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sawoo.

Anggota dari Unit Reskrim Polsek Sawoo pada Minggu malam ( 28/5/2018) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil meringkus warga yang dengan sengaja menjual miras Arjo di rumahnya. Saat anggota mendatangi rumah Indrianto Bin Mulyono (32) warga Dukuh Kalisobo, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo tersebut tidak bisa mengelak dengan tuduhan mengedarkan miras jenis Arjo.

Pasalnya saat dilakukan penggledahan oleh petugas, dari rumah Indrianto ditemukan barang bukti miras arjo yang mencapai ratusan liter yang siap diedarkan.

Seperti disampaikan Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Sudarmanto saat mendampingi Kapolres AKBP. Radiant di halaman Mapolres saat usai apel pagi tadi. Menurutnya pelaku dan barang bukti pengedar miras Arjo sudah diamankan Polisi Sawoo.

“Dari razia pekat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Sawoo pada Minggu malam berhasil menangkap pelaku pengedar miras yang merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo yang sekarang sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” terang Sudarmanto.

Sudarmanto juga menjelaskan selain pelaku, polisi juga menyita barang buktinya dan langsung diangkut ke Mapolsek Sawoo. “Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu miras Arjo sebanyak 285 liter yang dikemas dalam 9 (sembilan) buah jurigen isi 30 liter Arak Jowo dan 10 (sepuluh)  botol bekas minuman mineral isi 1.5 liter, dan pelaku akan dijerat pasal 204  Ayat (1) KUHP,” pungkas Kasubag Humas Polres Ponorogo. (mal)