Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Pelaku Scamming Penipuan Online

oleh -330 Dilihat
oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menggelar Press Conference

Surabaya, petisi.co – Perkembangan penanganan kasus 10 WNA pelaku sindikat scamming atau penipuan online yang diamankan Polrestabes Surabaya di kawasan perumahan elite Surabaya Barat telah diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jumat 20 September 2024.

Menindaklanjuti hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menggelar Press Conference yang dilaksanakan di ruang presscon Jl. Darmo Indah No 21, Kamis (24/10/2024).

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor. Dimana semuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi.

Menurut Kasi Intelijen dan Penindajan Keimigrasian, Arief Sariawan, 10 orang WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.

“Orang asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf A Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, telah berkordinasi dengan pihak kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan 9 orang asing tersebut.

“Proses hukum sembilan orang asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serahterima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok,” ujar Ka Kanim Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

Untuk proses pemulangan, lanjut I Gusti Bagus M. Ibrahiem, akan dilaksanakan pada Minggu 27 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama.

“Sementara untuk yang satu WNA asal Vietnan, tambah Kepala Kanim Kelas I Tanjung Perak, telah dikenai tindakan administratif Keimigrasian yaitu berupa pendeportasian ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu, melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya,” jelasnya.

Mengantisipasi hal serupa, ke depannya pihak Imigrasi akan terus berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi agar dapat dipahami oleh para petugas. Khususnya ditempat pemeriksaan Imigrasi, yang mana adalah tempat dari keluar masuknya warga negara asing.

“Screning pertama yang ditingkatkan adalah memberikan verifikasi data terhadap kedatangan warga negara asing yang mau masuk ke Indonesia, dan itu adalah kewenangan mutlak bagi petugas imigrasi,” pungkas I Gusti Bagus M. Ibrahiem. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.