Perubahan hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sering diposisikan sebagai tonggak reformasi yang menjanjikan. Salah satu aspek yang paling banyak disorot adalah penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana. Jika sebelumnya advokat kerap berada di pinggiran proses, kini regulasi baru berupaya menempatkannya sebagai aktor yang lebih aktif dan berdaya.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah perubahan ini benar-benar menggeser posisi advokat secara substantif, atau hanya memperhalus wajah lama sistem yang masih menyisakan persoalan struktural? Di sinilah pentingnya membaca ulang perubahan tersebut, bukan sekadar pada tataran normatif, tetapi juga dalam konteks praktik dan budaya hukum yang hidup di lapangan.
Advokat dalam Sistem Lama: Hadir, tetapi Tidak Berdaya
Dalam praktik KUHAP sebelumnya, kehadiran advokat sering kali tidak diikuti dengan kewenangan yang memadai. Secara formal, hak untuk didampingi penasihat hukum memang diakui. Akan tetapi, dalam realitas, akses tersebut kerap dibatasi oleh berbagai hambatan administratif maupun kultural.
Advokat sering kali baru benar-benar berperan ketika perkara telah memasuki tahap persidangan. Padahal, fase paling krusial justru terjadi pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan di mana interaksi antara individu dan aparat penegak hukum berlangsung dalam kondisi yang tidak seimbang. Dalam situasi seperti ini, advokat tidak memiliki ruang intervensi yang cukup untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya dihormati.
Akibatnya, berbagai praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia sulit untuk dicegah sejak dini. Pengakuan yang diperoleh dalam tekanan, pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum, hingga proses pemeriksaan yang tidak transparan menjadi problem laten dalam sistem peradilan pidana.
Dalam perspektif ini, advokat lebih menyerupai saksi pasif daripada aktor aktif. Ia menyaksikan jalannya proses, tetapi tidak memiliki instrumen yang cukup untuk memengaruhi arah proses tersebut.
KUHAP Baru: Upaya Menggeser Peran dari Pasif ke Aktif
KUHAP baru mencoba memutus pola lama tersebut dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk terlibat sejak awal. Pendampingan hukum tidak lagi dimaknai sebagai kehadiran simbolik, tetapi sebagai bagian integral dari proses peradilan.
Advokat kini tidak hanya hadir untuk mendampingi, tetapi juga memiliki legitimasi untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ini mencerminkan pergeseran penting dari pendekatan prosedural menuju pendekatan yang lebih substantif.
Pandangan ini sejalan dengan gagasan Todung Mulya Lubis yang menempatkan advokat sebagai penjaga nilai-nilai negara hukum. Dalam kerangka ini, advokat tidak hanya membela individu, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum itu sendiri.
Namun demikian, perubahan ini perlu dibaca secara hati-hati. Penguatan norma belum tentu berbanding lurus dengan penguatan praktik. Di sinilah letak tantangan utama dari reformasi hukum acara pidana.
Analisis Kritis: Antara Harapan Normatif dan Realitas Empiris
Secara konseptual, penguatan peran advokat dalam KUHAP baru merupakan langkah yang tepat. Ia mencerminkan kesadaran bahwa sistem peradilan pidana yang adil tidak dapat dibangun hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan mekanisme kontrol yang efektif, termasuk melalui peran advokat.
Namun, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dicermati secara kritis.
Pertama, problem budaya hukum.
Perubahan regulasi sering kali tidak diikuti oleh perubahan cara pandang aparat. Dalam banyak kasus, advokat masih dipersepsikan sebagai pihak yang berpotensi menghambat proses penyidikan. Relasi yang seharusnya bersifat kolaboratif justru kerap berubah menjadi relasi yang penuh ketegangan.
Pandangan ini diperkuat oleh analisis Romli Atmasasmita yang menekankan bahwa reformasi hukum tidak akan efektif tanpa transformasi budaya hukum. Tanpa perubahan paradigma, norma baru hanya akan menjadi teks yang kehilangan daya.
Kedua, lemahnya mekanisme penegakan norma.
Penguatan peran advokat dalam KUHAP baru belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Jika advokat dihalangi untuk menjalankan fungsinya, apa konsekuensi hukumnya? Pertanyaan ini masih menyisakan ruang abu-abu yang berpotensi melemahkan efektivitas norma.
Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, hak advokat dapat dengan mudah diabaikan dalam praktik. Hal ini berpotensi mengulang pola lama, di mana hak hanya diakui secara formal, tetapi tidak dijamin secara nyata.
Ketiga, kesiapan advokat itu sendiri.
Transformasi peran advokat juga menuntut peningkatan kapasitas profesional. Advokat tidak lagi cukup hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga harus memiliki kemampuan advokasi yang kuat, termasuk dalam menghadapi dinamika pemeriksaan di lapangan.
Dalam konteks ini, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa anggotanya siap menjalankan peran baru tersebut. Tanpa kesiapan ini, penguatan peran advokat justru berisiko tidak optimal.
Advokat dan HAM: Pilar yang Tidak Bisa Diabaikan
Dalam perspektif hak asasi manusia, penguatan peran advokat merupakan langkah strategis. Advokat berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan.
Pandangan ini selaras dengan pemikiran Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa negara hukum tidak dapat berdiri tanpa profesi advokat yang kuat dan independen. Dalam sistem yang demokratis, advokat bukan sekadar profesi, tetapi institusi yang memiliki fungsi konstitusional.
Dengan demikian, penguatan peran advokat dalam KUHAP baru bukan hanya soal profesi, tetapi soal kualitas demokrasi itu sendiri. Semakin kuat posisi advokat, semakin besar peluang terciptanya sistem peradilan yang adil dan transparan.
Penutup: Reformasi yang Harus Dijaga Bersama
Perubahan yang dibawa oleh KUHAP baru memberikan harapan bagi perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia. Advokat tidak lagi diposisikan sebagai penonton, tetapi sebagai pengawal proses keadilan.
Namun, harapan ini tidak akan terwujud secara otomatis. Ia membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak: aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat. Reformasi hukum bukan hanya soal mengubah aturan, tetapi juga mengubah cara berpikir dan cara bertindak.
Bagi advokat, perubahan ini adalah peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk memainkan peran yang lebih signifikan dalam sistem peradilan, dan tantangan untuk membuktikan bahwa peran tersebut dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUHAP baru tidak terletak pada seberapa progresif rumusan normanya, tetapi pada sejauh mana norma tersebut mampu menghadirkan keadilan yang nyata. Dan dalam proses itu, advokat memiliki posisi yang tidak tergantikan bukan lagi sebagai penonton, melainkan sebagai pengawal keadilan. (*)
*penulis adalah: R. Ahmad Farrij Mauludy, S.H., M.H., Praktisi Hukum, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ARIF MULYOHADI & ASSOCIATES” dan Ketua Supermoto Indonesia (SMI) Bangkalan Chapter Jawa Timur







