REVISI KUHAP adalah salah satu agenda pembaruan hukum yang paling lama ditunggu, sekaligus paling menentukan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Selama lebih dari empat dekade, KUHAP 1981 menjadi tulang punggung proses pidana. Namun realitas sosial, pola kejahatan, dan dinamika lembaga penegak hukum sudah berubah drastis. Masyarakat menuntut proses pidana yang bukan hanya efektif, tetapi juga adil, transparan, dan menghormati martabat manusia.
Di tengah ekspektasi itu, hadir wacana tentang judicial scrutiny sebuah mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik sejak tahap paling awal. Banyak pihak menganggap ini sebagai terobosan penting. Namun persoalan mendasarnya adalah apakah judicial scrutiny benar-benar mampu menghadirkan perlindungan hak tersangka secara substantif, atau hanya menambah daftar prosedur administratif yang dalam praktiknya mudah diabaikan.
Sebagaimana diingatkan Prof. Eddy O.S. Hiariej, “Reformasi hukum acara pidana hanya akan bermakna jika sejak awal hakim dilibatkan sebagai pengawas independen, bukan sebagai legitimasi belaka.” Pernyataan ini mengingatkan kita pada pertanyaan kunci: sudahkah reformasi yang diusulkan memiliki kekuatan untuk memperbaiki luka lama penegakan hukum di Indonesia?
Mengurai Konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru
Secara sederhana, judicial scrutiny adalah keterlibatan hakim untuk menilai keabsahan tindakan penyidik, baik sebelum maupun sesudah tindakan tersebut dilakukan. Di banyak negara, prinsip ini menjadi standar baku untuk memastikan tidak ada tindakan koersif yang melanggar hak individu.
Di Belanda, misalnya, hakim komisaris berperan mengontrol seluruh langkah penyidikan. Di Amerika Serikat, probable cause hearing memastikan setiap penangkapan didasarkan pada alasan yang objektif dan sah. Di kedua sistem tersebut, keterlibatan hakim bukan formalitas, tetapi benar-benar menjadi mekanisme penyeimbang kekuasaan (checks and balances).
Dalam konteks Indonesia, judicial scrutiny dirancang untuk mengawasi tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Tujuannya jelas: mencegah tindakan sewenang-wenang dan menutup ruang gelap penyidikan yang selama ini sering dikritik sebagai area paling rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Namun penerapan konsep ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi struktural lembaga peradilan dan budaya organisasi aparat penegak hukum. Tanpa kesiapan kedua aspek ini, judicial scrutiny hanya berpotensi menjadi bagian dari teks undang-undang, bukan praktik nyata.
Norma Tidak Selalu Turun Menjadi Realitas
Masalah utama hukum acara pidana Indonesia bukan sekadar terletak pada norma yang lemah, melainkan jarak yang terlalu lebar antara norma dan pelaksanaan. KUHAP 1981 sebenarnya sudah memuat prinsip fair trial dan due process. Namun banyak kasus menunjukkan bahwa hak tersangka kerap tergerus oleh praktik di lapangan: penangkapan tanpa surat, intimidasi dalam pemeriksaan, pendampingan hukum yang tidak dijalankan, hingga penyitaan yang tidak melalui prosedur.
Prof. Suparji Ahmad mengingatkan bahwa “Hambatan terbesar reformasi bukanlah isi undang-undang, tetapi kemauan dan budaya aparat dalam menjadikannya pedoman.” Pernyataan ini menggambarkan kondisi yang sering diabaikan: reformasi prosedural tidak otomatis mengubah perilaku institusi.
Selain itu, ada persoalan teknis yang tidak bisa dianggap remeh. Judicial scrutiny akan membuat hakim menerima permohonan kontrol tindakan penyidik dalam jumlah besar. Tanpa penambahan SDM, fasilitas digital, atau reposisi kewenangan, pengadilan bisa kewalahan. Jika pengawasan yudisial menjadi lambat, bukan tidak mungkin penyidikan justru terhambat dan menimbulkan ketegangan baru antar lembaga.
Dengan kata lain, reformasi yang ambisius harus diiringi kesiapan struktural. Jika tidak, judicial scrutiny berisiko menjadi beban baru tanpa manfaat substantif.
Hak Tersangka: Menguat atau Masih Rentan?
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah KUHAP baru benar-benar memperkuat hak tersangka? Untuk menjawabnya, kita dapat meninjau tiga aspek fundamental.
- Akses terhadap Bantuan Hukum
Secara normatif, KUHAP baru menegaskan bahwa tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Tetapi data masih menunjukkan ketidakmerataan akses. Banyak tersangka terutama dari kelompok ekonomi lemah yang tidak memahami hak ini atau tidak mampu memperoleh layanan bantuan hukum.
Tanpa pendampingan efektif, hak-hak lainnya menjadi rapuh. Bahkan judicial scrutiny hanya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang mengetahui cara mengaksesnya. Persoalan ini menunjukkan bahwa reformasi prosedural tidak akan efektif tanpa penguatan ekosistem bantuan hukum.
- Perlindungan dari Tekanan Fisik maupun Psikologis
Praktik penyiksaan, baik langsung maupun terselubung, masih menjadi masalah serius. Banyak terdakwa kemudian mencabut pengakuan di persidangan karena merasa ditekan ketika diperiksa. Hakim, pada banyak kasus, menghadapi kesulitan membuktikan tuduhan tersebut karena tidak ada rekaman digital ruang pemeriksaan.
Seperti dikatakan salah satu hakim senior, “Tanpa rekaman objektif, hakim hanya bisa menilai dari kata satu pihak melawan pihak lain.” Dengan demikian, pengawasan yang hanya tertulis di undang-undang tidak cukup. Harus ada perangkat teknologi sebagai bukti objektif.
- Pengujian Alasan Penahanan
Mekanisme keberatan terhadap penahanan adalah instrumen penting untuk mengendalikan penggunaan wewenang secara berlebihan. KUHAP baru memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji alasan penahanan melalui hakim.
Namun problem utamanya adalah kesenjangan literasi hukum. Banyak tersangka tidak memahami hak tersebut atau takut menggunakannya. Tanpa edukasi hukum publik, instrumen ini lebih efektif untuk kelompok terdidik daripada masyarakat awam.
Dua Kutub yang Selalu Bersinggungan: Crime Control vs Due Process
Setiap reformasi hukum acara pidana selalu bergulir di antara dua kutub besar: keinginan menekan kejahatan seefektif mungkin (crime control) dan kewajiban negara melindungi hak individu dari potensi penyalahgunaan kewenangan (due process). Indonesia tidak pernah sepenuhnya condong ke salah satu sisi, melainkan bergerak naik-turun sesuai tekanan politik, sosial, dan keamanan.
Jika kejahatan meningkat, suara publik menuntut tindakan keras. Tetapi jika kasus salah tangkap muncul, tuntutan perlindungan HAM mengemuka. Judicial scrutiny diharapkan menjadi titik temu yang seimbang, tetapi implementasinya sangat dipengaruhi dinamika sosial-politik.
Bivitri Susanti mengingatkan bahwa “Negara dapat memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan hak warga. Tetapi keberhasilan itu membutuhkan kemauan politik dan integritas institusi, bukan sekadar perubahan undang-undang.”
Reformasi KUHAP harus dirancang untuk bertahan menghadapi fluktuasi tersebut.
Syarat Agar Judicial Scrutiny Tidak Berakhir sebagai Simbol
Agar judicial scrutiny benar-benar berfungsi, ada beberapa prasyarat mendasar:
- Penguatan kapasitas peradilan
Jumlah hakim, pelatihan berkelanjutan, dan sistem administrasi digital harus ditingkatkan. Tanpa itu, permohonan kontrol penyidikan hanya akan menumpuk.
- Rekaman digital wajib dalam penyidikan
CCTV dan perekaman audio-visual harus menjadi standar minimum, bukan opsi. Teknologi menjadi jaminan fairness.
- Akses bantuan hukum yang merata
Tanpa pendampingan efektif, tersangka tidak akan mampu menggunakan mekanisme kontrol yang diberikan KUHAP.
- Edukasi hak hukum secara masif
Literasi hukum menentukan apakah instrumen reformasi bisa digunakan oleh semua kalangan.
- Independensi hakim sebagai pondasi utama
Sebesar apa pun niat legislator, tanpa hakim yang independen dan berani, judicial scrutiny tidak akan memiliki daya kerja.
Penutup: Reformasi Prosedural Menuntut Komitmen Kolektif
KUHAP baru membawa harapan untuk menghadirkan proses pidana yang lebih adil dan transparan. Namun keberhasilan judicial scrutiny tidak hanya diukur dari seberapa rinci ia tertulis, tetapi seberapa kuat ia diterapkan. Kita memerlukan integritas aparat, kesiapan institusi, teknologi pendukung, akses bantuan hukum yang merata, dan keberanian hakim untuk menjalankan fungsi kontrol.
Reformasi hukum acara pidana hanya akan bermakna jika negara tidak hanya semakin kuat, tetapi juga semakin manusiawi. Dan itu tidak cukup hanya dengan mengganti pasal, tetapi dengan mengubah cara kita memandang kekuasaan dan hak asasi manusia. (*)
*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim






