Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal dan Penempatan TKA

oleh -461 Dilihat
oleh
Suasana sosialisasikan penyesuaian pelayanan izin tinggal dan penempatan TKA

Surabaya, petisi.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyelenggarakan Sosialisasi Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu, 17 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati, yang memaparkan mengenai penempatan dan perluasan kesempatan kerja, syarat penggunaan TKA, kewajiban serta larangan, mekanisme transfer knowledge, hingga sanksi administrasi dan denda.

Narasumber kedua, Yusa Setia Budi selaku Ketua Tim Izin Tinggal Tetap, menyampaikan materi terkait tiga poin penting dalam izin tinggal keimigrasian yaitu peran Orang Asing (OA), Penjamin, dan Pejabat Imigrasi. Materi mencakup persyaratan ITK, pengajuan VITAS dan pemberian ITAS, mekanisme ITAP, serta perubahan kebijakan terbaru melalui SE Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan SE Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelayanan izin tinggal keimigrasian semakin efektif, transparan, dan mendukung pengawasan penggunaan TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.