Jember, petisi.co – Jamin kenyamanan pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Jember terus memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Salah satunya, dengan melakukan berbagai perbaikan jalan dari tahun ke tahun. Namun, hal tersebut mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, terkait adanya kendaraan yang melanggar regulasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sedangkan untuk ruas jalan kabupaten tercatat ada sebanyak 106 titik ruas di 10 koordinator wilayah Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember yang saat ini rusak akibat kendaran ODOL.
Meski demikian, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini harus betul-betul bijak dalam mengambil keputusan.
“Boleh menggunakan truk besar tapi muatannya jangan terlalu berat,” ungkap bupati.
Jika disesuaikan dengan rata-rata bak truk, hal itu masih bisa ditoleransi. “Namun, yang benar-benar kami tindak saat ini adalah bak truk yang dipanjangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jember tersebut menjelaskan, menindaklanjuti jalan yang rusak, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan perbaikan jalan.
Sambil lalu, mengingatkan dan menindak para pengguna jalan yang melanggar aturan. Diketahui banyak ruas jalan rusak ditengarai dilewati kendaraan ODOL.
Seperti saat ini di beberapa ruas jalan Kabupaten Jember Pemkab melalui DPUBMSDA memperbaiki beberapa ruas jalan di antaranya di wilayah Kecamatan Bangsalsari, Rambipuji serta di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.
Meski demikian pembatasan kendaraan dengan anggukan berat tidak boleh mematikan sumber penghasilan dan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Jember. “Di sini perlunya Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan edukasi masyarakat dengan tidak menabrak regulasi,” pungkas Bupati. (git)







