Lamongan, petisi.co – Maraknya pemberitaan peredaran minyak goreng produk MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) mengharuskan Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satgas Pangan dan Polres Kabupaten Lamongan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sidoharjo Lamongan.
Benar saja, saat sidak, petugas menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran pada kemasan 1 liter. Temuan itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kios yang menjual minyak goreng bersubsidi di Pasar Sidoharjo, Lamongan.
Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik mengatakan, penemuan tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur.
”Saat kami ukur, volumenya hanya 800 mililiter, atau tidak sesuai dengan yang tertera di kemasannya,” ujar Anang, Senin (10/3).
Anang menjelaskan, sidak yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Metrologi Kementerian Perdagangan. Yakni setelah adanya temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng yang bersubsidi dan beredar di masyarakat.
Disperindag Lamongan meminta kepada para pedagang tidak menjual produk MinyaKita yang tidak sesuai tersebut untuk sementara waktu.
”Kami akan menindaklanjuti temuan dalam sidak ini. Minyak goreng yang kemasannya (dengan isi) tidak sesuai, tidak boleh dijual dulu,” tandas Anang.
Dia menambahkan, petugas selanjutnya akan mengambil langkah untuk menelusuri produsen yang mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan tersebut.
”Akan kami telusuri produsennya untuk langkah lebih lanjut,” ujar Anang Taufik.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta perusahaan MinyaKita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar. (yus)







