Istri Korban Kecelakaan Kerja Jember Tanyakan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1775 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

JEMBER, PETISI.CO – Lambanya pemberian BPJS Ketenagakerjaan atas korban meninggalnya pegawai tambak Novian Tricahyono (30), warga Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember di area tambak milik PT Delta Guna Sukses yang ada di kecamatan Gumukmas, dipertanyakan istri korban, Mulikaningtiyas (31).

Saat ditemui di kediamannya dirinya mengatakan, pasca meninggalnya almarhum suaminya pada (16/11), beberapa waktu yang lalu pemilik tambak Delta Guna Sukses mengajak ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyerahkan semua dokumen suami saya ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember,” jelasnya.

Namun sampai saat ini ia belum menerima hak suaminya dari BPJS  Ketenagakerjaan.

“Padahal semua kelengkapan berkas sudah saya serahkan,” ujar ibu dari dua anak tersebut.

Didampingi kakak kandungnya dan putra keduanya Rafi yang masih berumur satu setengah tahun Mulikaningtiyas mengatakan, dari informasi yang diterima dari petugas BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BPJS ketenagakerjaan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut guna melengkapi berkas ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya setelah semua pemeriksaan terhadap pihak pemilik tambak baru BPJS ketenagakerjaan segera bisa dicairkan.

“Selaku istri saya berharap agar hak suami atas BPJS Ketenagakerjaan tersebut segera dicairkan demi untuk memenuhi kebutuhan dua anak saya. Karena saya sekarang sudah tidak tidak ada yang menafkahi,” keluhnya.

Sedangkan almarhum suaminya bekerja di tambak PT Delta Guna Sukses sekitar 6 tahun sebagai intalasi listrik.

Setelah kejadian, PT Delta Guna Sukses sudah memberikan santunan, gaji, serta tunjangan masa kerja  kepada almarhum Novian Tricahyono beberapa waktu yang lalu.

Diketahui pasangan Novian Tricahyono dan Mulikaningtiyas dikaruniai dua anak laki-laki Rafa berumur 10 tahun yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4 dan Rafi bocah laki laki dengan usia satu tahun setengah.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun oleh petisi.co, dua hari terakhir pihak Polres Jember sedang meminta keterangan pihak PT Delta Guna Sukses atas penyebab  meninggalnya Novian Tricahyono di lokasi tambak.

Sementara itu Ida Dwi selaku petugas di BPJS Ketenagakerjaan, Kepala  Bidang Pelayanan menjelaskan terkait dengan lambannya proses pemberian BPJS Ketenagakerjaan diduga ada dokumen yang belum dilengkapi keluarga korban.

“Biasanya kalau dokumen sudah lengkap dalam kurun satu minggu dari pengajuan klem BPJS ketenagakerjaan sudah bisa di cairkan ” terang Ida.

Dari data yang diterima, berkas milik Novian Tricahyono masuk di BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 29 November 2023 dan sekarang sedang kami tindaklanjuti ke pihak perusahaan di mana Novian Tricahyono bekerja. (git)