Izin Poligami di Trenggalek Sepi Peminat, Ini Syarat-syaratnya

oleh -55 Dilihat
oleh
Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Drs. H.Nur Chozin, S.H.,M.Hum

TRENGGALEK, PETISI.CO – Selama Tahun 2019 minat warga Trenggalek untuk berpoligami sangat rendah, sedang peluang poligami selain dianjurkan dalam ajaran Islam bagi suami yang sanggup berbagi adil dipersilahkan mengawini wanita yang disukai 2,3 atau 4.

Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Drs. H.Nur Chozin, S.H.,M.Hum mengatakan, dari satu permohonan izin poligami yang diterima pada 2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019 hanya satu perkara dan sudah diputus dan dikabulkan karena telah memenuhi syarat Komulatif dan alternatif yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Selain dianjurkan dalam ajaran Islam bagi suami yang sanggup berbagi adil dipersilahkan mengawini wanita yang disukai 2,3 atau 4. Sesuai Firman Allah SWT dalam Al  Qur’an surat An Ni’sa ayat 3 dan juga telah diatur di dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan memenuhi syarat Komulatif dan alternatif dan diajukan ke Pengadilan Agama (PA), maka dimungkinkan PA akan mengabulkan dalam bentuk putusan,” ujarnya kepada petisi.co saat di kantornya, Kamis (19/12/2019).

Sedikitnya kaum suami yang mengajukan izin poligami kepada PA, karena memang persyaratan yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan cukup berat, terutama adanya syarat pernyataan Isteri yang setuju dipoligami.

“Karena memang realitanya amat sangat sedikit isteri yang bersedia membagi cinta pada wanita lain,” imbuhnya.

Nur Chozin menambahkan, untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam UU Perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

Syarat Komulatif

1.Ada persetujuan dari Isteri/Isteri-Isteri

2.Ada kepastian bahwa Suami mampu menjamin keperluan hidup Isteri-Isteri dan anak-anak mereka

3.Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap Isteri-Isteri dan anak-anak mereka

Syarat Alternatif

1.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri

2.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan

Saat disinggung tentang maraknya perceraian, Nur Chozin mengatakan bahwa banyak faktor permasalahan pasangan suami istri hingga mengajukan cerai.

Penyebab yang paling menonjol karena faktor ekonomi. Dari tiga kategori masalah yang kita klasifikasi, ternyata faktor ekonomi mencapai 40 persen dan perselisihan terus menerus mencapai 30 persen,salah satu pihak meninggalkan tanpa pamit 20 persen, sisa prosentase seperti kawin paksa,KDRT, suami Judi atau mabuk-mabukan yang sukar disembuhkan dan lain sebagainya.

”Untuk masalah ekonomi itu ada dua, yaitu suami yang malas bekerja akibatnya istri tidak dinafkahi dan suami yang bekerja tapi dihabiskan untuk dirinya sendiri,” katanya,

Lanjutnya, “Untuk pertengkaran terus menerus biasanya muncul karena salah satu pihak ketahuan atau dicurigai selingkuh,” pungkasnya.(par)