Jaksa Belum Siap Tuntutan Pencabulan, Hotma: Jangan Jadi Hakim Jalanan

oleh -119 Dilihat
oleh
Hotma Situmpoel (bermasker) dan Jeffry Simatupang

MALANG, PETISI.COPersidangan lanjutan kasus pencabulan yang menjadi sorotan publik, ditunda. Persoalannya sepele. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Aneh memang, karena beberapa hari sebelumnya Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menuntut terdakwa Julianto Eko (JE) dengan hukuman maksimal.

Fakta persidangan itu terjadi di  Pengadilan Negeri Malang. Sekitar pukul 10.00, sidang tertutup dengan agenda tuntutan terhadap JE dibuka. Dia dijerat pasal pencabulan. Korbannya, sebut saja Sar, siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu.

Demo di depan Pengadilan Negeri Malang

Kabar penundaan sidang itu dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, sewaktu hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022).

“Sampai dengan tengah malam, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujar Edi Sutomo kepada Wartawan.

JPU Kejari Batu dan penasihat hukum terdakwa JE, sebelumnya telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang pada pukul 10.00 WIB. Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut.

“Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai,” katanya.

Hotma juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik. Apalagi setiap persidangan, selalu diwarnai dengan aksi demo yang digelar di depan PN Malang.

“Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu,” tegas Hotma.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang juga mempertanyakan, mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.

“Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,” imbuhnya.

“Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringatkan jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, selama persidangan berlangsung tertutup terdakwa JE tidak ditahan. Dia baru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, menjelang tuntutan. Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswinya itu dijemput di rumahnya, Citraland Surabaya.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu di Lapas Kelas 1 Lowok Waru Malang,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada awak media.

Menurut Fathur, terdakwa JE ditangkap setelah ada perintah penangkapan dan penahanan, berdasarkan penetapan majelis hakim 60/Pid.Sus/2002.PN.Mlg. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.