Jangan Ada Dusta Antara Tragedi Kanjuruhan dan Sadisnya Mario Rafael

oleh -211 Dilihat
oleh

1 Oktober 2022, 135 orang suporter Arema mereggang nyawa dan ratusan lainnya luka berat akibat terkena gas airmata yang ditembakkan aparat Polri. Peristiwa memilukan dan mendunia itu disebut tragedi Kanjuruhan stadion tempat mereka menonton laga Arema vs Persebaya. Sedangkan Mario anak Rafael Alun Trisambodo pejabat Dirjen Pajak (DJP Kemenkeu) yang menganiaya secara Sadis terhadap David anak Jhon pengurus Banser GP Ansor pada 20/2/23 lalu di kawasan perumahan Ulujami, Pesangrahan, Jaksel.

Antara tragedi Kanjuruhan dan perilaku sadis serta keji Mario, merupakan  perbuatan yang berkonsekuensi hukum pidana.

Tragedi Kanjuruhan proses hukumnya antiklimaks. Lantaran, majelis hakim PN Surabaya yang mengadili tiga terdakwa menjatuhkan vonis bebas kepada AKP Bambang SA mantan Kasatsamapta serta AKP Wahyu SP mantan Kabagops, keduanya bertugas di Polres Malang dan vonis 1,5 tahun penjara ke AKP Hasdarmawan mantan Dankompi Brimob Polda Jatim.

Menurut pengamatan penulis, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya itu akibat dari biasnya konstruksi perkara tragedi Kanjuruhan dalam BAP yang disusun penyidik Polda Jatim sejak awal hanya pakai Pasal 359 dan 360 tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat. Serta Pasal 103 ayat 2 jo Pasa 52 UU-RI nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Dengan memakai UU Keolahragaan itu dan dengan mengabaikan mencari alat bukti untuk mendukung pemenuhan unsur Pasal 359-360 KUHP. Ini bisa dilihat dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menghadirkan satu pun anggota Polri yang menembakkan gas air mata ke arah penonton saat di stadion Kanjuruhan sebagai terdakwa. Entah ada apa dalam benak para JPU dari Kejari Surabaya ?

Perihal kasus yang menjerat Mario hedonis milenial anak Rafael Alun Trisambodo pecatan DJP Kemenkeu, bisa jadi ujungnya bakal seperti dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diputus bebas.

Kenapa begitu ? Karena sejak sepekan lalu, muncul skenario upaya Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan David Ozora putra si Jhon sempat koma sejak dianiya sebulan lalu dan hingga kini dirawat di RS Mayapada, Jakarta.

Upaya RJ itu mencuat diawali oleh Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta mengunjungi keluarga David. Dan terendus oleh pers. Kemudian marak kabar kasus Mario Dandy Satryo akan berakhir dengan RJ.

Menurut Barita Simanjuntak Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan perbuatan Mario itu masuk kategori pidana berat. “Tidak memenuhi kriteria RJ  sebagaimana pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” tegas Ketua Komjak.

Pihak keluarga David pun sejak jauh hari menuntut agar Mario cs diproses hukum. “Keluarga menutup adanya perdamaian atau RJ,” jelas Rustam pengurus Pusat GP Ansor yang juga kerabat David.

Penulis juga publik berharap Jangan Ada Dusta dalam penangan hukum antara Tragedi Kanjuruhan dan Sadisnya Mario Rafael. (fim)

No More Posts Available.

No more pages to load.