Janji Dinikahi, Dua Gadis Desa Digauli

oleh -47 Dilihat
oleh
Tersangka didampingi petugas.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Seorang pemuda berinisal TJ (28) asal Desa Butoh, Kecamatan Ngasem Bojonegoro harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bojonegoro. Sebab, pemuda berpekerjaan swasta itu telah menyetubuhi dua gadis yang masih dibawah umur. Dua gadis yang menjadi korban pemuda bejat itu masing-masing berinisal DP (18) dan M (15) asal Kecamatan Ngasem Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula ketika mengajak korban berhubungan intim sebanyak dua kali. Akan tetapi korban DP menolaknya. Kemudian, pelaku nekat ke rumah korban yang saat itu kondisi rumahnya sepi karena ditinggal pergi oleh orang tua korban. Pelaku langsung mengajak korban DP berhubungan intim didalam kamar setelah dirayu dan dijanjikan akan dinikahi jika hamil.
“Pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim sebanyak dua kali tapi ditolak oleh korban. Kemudian korban mau melayani nafsu bejat pelaku dikamar rumah korban yang saat itu rumahnya sedang sepi. Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi jika hamil,” kata AKBP Wahyu Sri Bintoro, Rabu (04/01/2017).
Mengetahui korban DP hamil tiga bulan, pelaku malah tidak mau bertanggungjawab. Bahkan, dihadapan korban DP, pelaku akan menikah dengan korban M yang juga tengah hamil. Merasa ditipu korban bersama kedua orang tuanya melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Bojonegoro.
Selain menyetubuhi korban DP, pelaku juga menyetubuhi korban M sebanyak 11 kali dan dilakukan didalam kamar rumah korban M. Akibat perbuatanya itu, korban M hamil. Korban M juga sama dengan korban DP, dijanjikan akan dinikahi jika hamil. Akan tetapi pelaku tidak menikahinya.
“Kedua korban sama-sama melaporkan perbuatan pelaku. Kedua korban melaporkan pelaku pada bulan desember dua ribu enam belas kemarin,” ujar Kapolres Bojonegoro.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik kedua korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (gal)