Janjikan Pekerjaan LC dengan Gaji Puluhan Juta, Mucikari di Lumajang Diamankan

oleh -182 Dilihat
oleh
Mucikari Lumajang yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Unit lll Renakta Subdit lV, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini sebanyak 29 orang perempuan yang diketahui dikerjakan untuk prostitusi, satu mucikari diamankan.

Dari kasus ini, seorang mucikari bernama Nesi alias Mami (41), asal Dusun Suko II, RT 003, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi pelaku, menawarkan pekerjaan di Bali melalui Facebook dengan iming-iming gaji besar untuk dijadikan pemandu lagu atau Lady Escort (LC).

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Hanfoko mengatakan, berawal dari iming-iming gaji sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per bulan, pelaku membuka lowongan kerja untuk dijadikan pemandu lagu.

“Setiap perempuan diiming-imingi gaji Rp 10 juta sampai deegan 15 juta per bulan. Sehingga membuat korban yang datang dari berbagai daerah Bandung, Lampung, Jakarta melamar pekerjaan tersebut,” ujar Gatot, Kamis (25/11/2021).

Namun, korban bukannya dijadikan pemandu lagu, melainkan dijual di wisma penantian, Sumbersuko, Lumajang, untuk melayani hubungan badan kepada pria yang hidung belang.

“Namun kenyataanya, korban dipekerjakan di rumah pribadi mami di Lumajang sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp. 200.000,” ujarnya

Merasa tertipu dengan tawaran tersebut, salah satu pekerja berinisial TR kabur dengan cara melompat tembok belakang rumah mami tersebut.

“Setelah berhasil kabur, tepatnya 15 November 2021, salah satu pekerja langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Petugas yang mendapati laporan langsung bergerak cepat mendatangi TKP, dan akhirnya berhasil mengamankan mucikari. Dari Mami tersebut petugas mengamankan, uang tunai sebesar Rp. 5.670.000, buku tamu, box kondom, 10 kondom bekas terpakai, 4 buah pelumas, 6 Kartu Keluarga Legalisir, 1 mobil Luxio warna silver dengan Nomor Polisi B-1175-CYB.

Adapun rincian 29 perempuan yang diamankan, terdiri dari 23 dewasa dan 6 perempuan yang masih di bawah umur. Untuk yang tergolong di bawah umur petugas membawanya ke Shelter PPT Propinsi Jawa Timur untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal JIUU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.