BONDOWOSO, PETISI.CO – Hasil keputusan rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), terkait jatah pupuk yang di Kecamatan ijen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, akan mengikuti regulasi yang berlaku, bahwa setiap lahan itu harus ada keputusan menteri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua KP3 Bondowoso, Syaifullah usai rapat bersama tim, yang terdiri dari TNI-Polri, Asisten II Pemkab Bondowoso, Kabag Ekonomi, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, PPL Ijen dan Kabag Hukum, Kamis (9/4/2020) kemarin.
Menurutnya, setiap tanah Perhutani yang digunakan masyarakat harus ada keputusan Menteri, namun realitanya di Kecamatan Ijen tidak ada.
“Jadi seharusnya ada tiga tujuan dalam sistem pengelolaan hutan menurut aturan menteri kehutanan, harus memenuhi unsur kepentingan diantaranya ekologi, sosial, ekonomi,” ujar Syaifullah.
KP3 bersepakat, kata dia, kalau hutan itu ekologinya yang harus dibangun terlebih dahulu, sehingga sosialnya akan berdampak nantinya pada masyarakat. Namun yang terjadi di Ijen selama ini yang digarap ekonominya dulu, sehingga terjadi dampak banjir.
“Seharusnya, ekologi dulu dan sistem hutan itu bagaimana harus menjadi hutang lindung. Logikanya, di hutan itu kan ada kayu, jarak antara kayu ke kayu ada lahan kosong, itu yang bisa digunakan oleh masyarakat. Tapi kan sekarang gundul semua hutan ini, diganti tanaman kentang dan lain-lain,” katanya.
Seraya menambahkan, saat ini, Pemkab sedang mengusulkan kepada menteri untuk dikeluarkan keputusan terkait pengelolaan hutan di Ijen.
“Kalau RDKK Ijen sampai saat ini tidak selesai, karena tidak mungkin membuatnya di sebuah lahan yang salah. Jadi harus ada keputusan menteri terlebih dahulu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan, bahwa walaupun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak selesai di Kecamatan Ijen. Namun alokasi kebutuhan pupuk di kecamatan tersebut, muncul hal itu berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pertanian Bondowoso di, Tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2019 untuk alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Ijen sekitar 377 ton,” ungkapnya, Minggu (12/4/2020).
Pada tahun 2020, pupuk bersubsidi di Kecamatan Ijen, SK alokasi pupuk yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Bondowoso sebanyak 213 ton untuk jenis Urea.
“Ini belum jenis-jenis pupuk yang lainnya,” cetusnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, fakta di lapangan status lahan milik Perhutani dan PTP12 Nusantara, buka murni lahan pertanian yang dimiliki oleh para petani. Seharusnya, penggunaan pupuk bersubsidi menurut aturan adalah untuk sektor pertanian dan betul-betul lahan pertanian yang dimiliki oleh petani.
“Kenapa kalau sudah tahu bukan lahan pertanian murni yang dimiliki oleh para petani kok sampai dikeluarkan SK alokasi dari Dinas Pertanian,” timpalnya.
Terus bagaimana pupuk bersubsidi yang sudah kadung terlanjur dikirim dari tahun-tahun sebelumnya. Kenapa baru saat ini lahan yang ada di Kecamatan Ijen diketahui bukan termasuk tanah yasan atau tanah lahan pertanian yang bukan milik petani resmi.
“Dan bagaimana pertanggungjawaban dan siapa yang akan memikul beban kesalahan ini,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, sayangnya, Kepala Dinas Pertanian Bondowoso, Dwi Wardana belum dapat dikonfirmasi. (tif)