Regulasi Dinilai Multitafsir, Dinas PMD Bakal Usulkan Revisi Perbup 48 Tahun 2021

oleh
oleh
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto

Magetan, petisi.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan memastikan akan mengajukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 48 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme seleksi perangkat desa. Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik pelaksanaan di lapangan selama beberapa tahun terakhir.

Perbup 48 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam ujian tertulis seleksi perangkat desa. Namun dalam praktiknya, desa-desa justru menggunakan sistem Computer Based Test (CBT), yang dinilai memiliki perbedaan mendasar dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengakui adanya perbedaan pemahaman di tingkat desa terkait penerjemahan sistem CAT. Menurutnya, selama ini seluruh ujian berbasis komputer kerap dianggap sebagai CAT.

“Perbupnya sebenarnya tidak salah, karena perintahnya jelas menggunakan CAT. Namun dalam penerjemahannya di desa, ternyata beragam. Semua yang berbasis komputer dianggap CAT, mungkin karena keterbatasan pemahaman,” ujar Eko, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah. Dari hasil koordinasi itu, Dinas PMD menginisiasi perubahan Perbup agar lebih adaptif dengan kondisi di lapangan.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan ada perubahan Perbup. Nanti tidak lagi spesifik menyebut CAT, tetapi ujian berbasis komputer. Aplikasinya bisa CAT atau aplikasi lain yang digunakan dengan perangkat komputer,” jelasnya.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran tim menunjukkan variasi aplikasi yang digunakan desa dalam pelaksanaan ujian. Hal ini menjadi salah satu dasar perlunya penyesuaian regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Yang menyusun regulasi ini bukan hanya PMD, tetapi tim. Secara normatif pemerintah daerah tidak keliru. Namun penerjemahan di bawah yang beragam ini perlu diluruskan,” katanya.

Selain penyesuaian istilah ujian, revisi Perbup juga akan memuat penguatan tahapan seleksi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk tahapan rekomendasi hingga persetujuan bupati.

“Substansinya ada dua. Pertama soal ujian berbasis komputer, kedua soal tahapan rekomendasi. Tidak ada produk hukum yang sempurna, maka dalam perjalanannya Perbup ini kami evaluasi dan perjelas titik-titik yang masih lemah,” tambah Eko.

Meski demikian, rencana revisi Perbup tersebut tidak serta-merta meredam sorotan publik. Pasalnya, sejak Perbup 48 Tahun 2021 diberlakukan, seleksi perangkat desa telah berlangsung hampir empat tahun dengan sistem yang tidak sepenuhnya sesuai regulasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan seleksi di tingkat desa. Minimnya standar baku dan pengawasan ketat dalam penerapan CBT dinilai membuka celah terhadap potensi ketidaktransparanan, khususnya dalam proses penilaian dan penetapan hasil ujian.

Sejumlah polemik nilai ujian seleksi perangkat desa yang dinilai tidak wajar semakin menguatkan desakan agar pemerintah daerah tidak hanya merevisi aturan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi perangkat desa selama ini.

Publik kini menanti langkah lanjutan Pemkab Magetan, tidak hanya sebatas revisi Perbup 48 Tahun 2021, tetapi juga pembenahan sistem pengawasan agar proses seleksi perangkat desa ke depan benar-benar menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.