Probolinggo, petisi.co – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan Homestay yang berada di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Informasi menyebutkan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menampung aspirasi serta mencari solusi atas keluhan masyarakat.
Fa’id Amrullah salah satu warga yang tinggal tepat di samping penginapan tersebut mengaku keberadaan homestay sangat meresahkan, lingkungan sekitar merupakan kawasan pemukiman padat banyak tontonan yang tidak pantas untuk anak-anak kami.
“Di situ sering terjadi praktik laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melakukan short time, itu jelas tidak layak di lingkungan masyarakat,” kata Fa’id Amrullah.
Ia mengungkapkan bahwa pihak pengelola homestay pernah membuat perjanjian dengan warga sejak tahun 2012 untuk menaati peraturan yang berlaku. Namun pelanggaran terus terjadi dan bahkan viral di media sosial pada 4 Januari 2026 lalu.
Waktu itu tertangkap basah sekitar empat pasangan. Bahkan ada istri sah yang datang malam-malam memergoki suaminya bersama perempuan lain sampai terjadi keributan. “Ini sudah mengganggu ketentraman dan melanggar norma agama serta sosial,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menutup penginapan tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan sudah melakukan RDP dengan masyarakat dan perwakilan pengelola. Penutupan tidak bisa dilakukan serta-merta pemilik homestay akan kami panggil secara resmi pada 19 Januari 2026.
“Kami juga meminta pemilik homestay untuk melunasi kewajiban pajak yang belum dibayarkan pada tahun 2025. Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2018 kami berharap setelah pemanggilan nanti ada keputusan yang jelas agar persoalan ini segera selesai dan tidak terus meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui sebelumya bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar razia di Homestay yang berada di wilayah Kelurahan Ketapang tersebut. Dari razia petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan asusila. (reb)








