Magetan, petisi.co – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 48 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2021.
Langkah revisi ini diambil menyusul adanya sejumlah ketidaksesuaian antara regulasi dengan praktik pelaksanaan seleksi perangkat desa di lapangan selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah terkait mekanisme ujian tertulis seleksi perangkat desa. Dalam Perbup 48 Tahun 2021 secara tegas diamanatkan penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Namun dalam praktiknya, sejumlah desa justru menggunakan sistem Computer Based Test (CBT), yang dinilai memiliki perbedaan mendasar dalam aspek transparansi, pengawasan, hingga akuntabilitas hasil ujian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa perubahan dalam regulasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya pada beberapa ketentuan pasal tertentu.
“Pasal 2 yang ada di Perbup 6 itu yang merubah pasal di Perbup 48. Jadi tidak semua Perbup 48 berubah,” jelasnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (03/02/2026).
Selain memperjelas mekanisme seleksi, Perbup Nomor 6 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan teknis terkait pengelolaan naskah ujian dan kunci jawaban.
Dalam aturan terbaru, ditegaskan bahwa apabila ujian tertulis menggunakan alat elektronik, maka naskah ujian dan kunci jawaban wajib disimpan sebagai dokumen resmi Tim Pengisian Perangkat Desa.
Sementara apabila ujian dilaksanakan secara manual, tim penyusun naskah diwajibkan menyerahkan naskah ujian, kunci jawaban, serta naskah cadangan kepada Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa pada hari pelaksanaan ujian.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan kewajiban tim penyusun untuk menyiapkan perangkat elektronik berupa komputer atau laptop yang telah dilengkapi naskah ujian beserta cadangan soal sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi memiliki standar administrasi yang jelas serta menjamin keamanan dokumen ujian.
Kemudian Perubahan penting lainnya tertuang dalam Pasal 34, khususnya pada huruf g, h, dan k, serta penambahan sisipan baru berupa huruf g.1 dan g.2.
Dalam pasal ini ditegaskan bahwa peserta ujian yang dinyatakan lulus, baik peringkat pertama maupun kedua, wajib dikonsultasikan secara tertulis oleh kepala desa kepada camat.
Selanjutnya, Camat kemudian wajib memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan paling lambat 7 hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Apabila camat tidak memberikan rekomendasi dalam batas waktu tersebut, maka camat dianggap menyetujui calon perangkat desa dengan hasil ujian peringkat pertama.
Ketentuan baru juga menjelaskan bahwa apabila bupati memberikan persetujuan, kepala desa wajib menerbitkan keputusan pengangkatan perangkat desa paling lama tujuh hari sejak persetujuan diterima.
Namun apabila bupati memberikan penolakan, kepala desa diwajibkan melakukan penjaringan dan penyaringan ulang calon perangkat desa.
Sementara itu, ketentuan dalam Pasal 35 juga mengalami perubahan, yang menegaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, kepala desa menetapkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.
Perubahan pasal-pasal ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperjelas alur seleksi perangkat desa, mulai dari ujian, konsultasi, rekomendasi camat, hingga tahapan akhir persetujuan bupati.
Eko Muryanto juga menegaskan bahwa Perbup Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar draft, melainkan sudah resmi berlaku.
“Bukan draft, sudah Perbup, itu berlaku per tanggal 27 Januari, Perbup juga sudah kami teruskan ke seluruh Camat dan OPD terkait mas,” tegasnya. (mas)







