Jawaban Fraksi Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Hibah BMD PCNU Kota Malang

oleh -124 Dilihat
oleh
Sesi foto draf persetujuan permohonan hibah BMD oleh DPRD

MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang beragendakan Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap Persetujuan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Kepada Pengurus Cabang (PCNU) Kota Malang di gelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Lantai 3 JL.Tugu No.9 Kota Malang, Selasa (26/10/2021).

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika memimpin langsung jalannya sidang secara luring, daftar hadir tercatat dari 45 orang anggota dewan hanya 40 orang hadir mengikuti sidang 5 lainnya berhalangan dikarenakan sakit. “Tetapi tidak mempengaruhi keabsahan keputusan sidang nantinya, terang I Made Riandiana Kartika, akrab di sapa Made mengawali sidang.

Dijelaskan Made, rapat paripurna DPRD Kota Malang hari ini (Selasa 26 oktober-red) dalam rangka penyampaian pendapat fraksi terhadap permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada PCNU Kota Malang

Sidang Paripurna DPRD dihadiri Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sekertaris Daerah (Sekda) Asisten, Staf Ahli, Ketua beserta anggota Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang

Rapat Paripurna itu sendiri dihadiri enam (6) Fraksi di DPRD Kota Malang , terdiri Fraksi PDI P, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar (Nasdem, PSI), Fraksi Damai (Partai Demokrat, PAN, PERINDO) dan seluruhnya berpendapat setuju atas permohonan persetujuan Hibah BMD kepada PCNU yang sudah ditempatinya puluhan tahun ini yang sebelumnya aset milik pemerintah daerah Kota Malang.

Dasar dari pemberian Hibah BMD mengacu kepada; 1. Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD
2. Surat Wali Kota Malang tentang permohonan persetujuan hibah kepada PCNU Kota Malang, 3. Surat permohonan hibah tanah sari PCNU Kota Malang Kepada Pemerintah Kota Malang. 4. Penyampaian Laporan Kerja komisi B terhadap persetujuan permohonan hibah BMD kepada PCNU Kota Malang.

Dalam proses sidang tersebut atas jawaban fraksi-fraksi di DPRD Setuju terhadap permohonan persetujuannya atas Hibah yang di ajukan PCNU Kota Malang itu.

Dengan demikian ke enam fraksi DPRD Kota Malang menyetujui hibah BMD tersebut dan di harapkan segera agar secepatnya selesai setelah di tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), segera ditindaklanjuti dengan serah terima dan Keputusan Wali Kota tentang penghapusan BMD, demikian dikatakan oleh Fraksi Damai.(Demokrat, PAN, Perindo)

Di tempat yang sama Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menegaskan, bahwa permohonan ini dalam rangka menindaklanjuti permohonan hibah Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Kota Malang tanggal 1 juni 2021 tentang permohonan hibah tanah yang dikuasai Pemerintah Kota Malang sesuai hasil ukur dan tinjau lokasi.

Lokasi hibah BMD sebagai berikut: 1. Kantor PCNU Kota Malang JL.KH. Hasyim Ashari Kelurahan Kauman Koa Malang. 2. Kantor MWC NU Lowokwaru JL.Candi Panggung 56 Kota Malang. 3. Kantor MWC NU Kedungkandang JL. Ki Ageng Gribik 44 Kota Malang. 4. Kantor MWC NU Kecamatan Klojen.

Di akhir acara rapat paripurna DPRD ditutup dengan doa dan sesi foto bersama. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.