Jawaban Tertulis Inspektorat Kota Malang Dinilai Janggal

oleh -48 Dilihat
oleh
LSM LIRA membahas surat jawaban kepada Inspektorat Kota Malang.

MALANG, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Malang akhirnya menerima jawaban tertulis terkait laporan anggaran kegiatan Inspektorat Kota Malang tahun 2019 yang dinilainya janggal, pada Selasa (20/4/2021).

Namun, laporan tertulis yang diterima langsung oleh Wali Kota LSM LIRA Kota Malang, Syarifuddin Nahar dirasa kurang jelas bahkan janggal karena terkesan masih ada yang ditutupi.

“Dari enam lembar kertas yang dimasukkan map warna biru tersebut, tertulis jawaban yang hanya berupa rincian glondongan dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi oleh Inspektorat,” tegas Syarifuddin Nahar, Rabu (21/4/2021).

Sebagai contoh, Syarifuddin menyebut tidak dibukanya rincian dari 7 mobil yang diservice dan pergantian suku cadang selama setahun yang menghabiskan puluhan juta.

Juga pengadaan kaos untuk salah satu event di wilayah Inspektorat Kota Malang yang menjadi pertanyaan besar belum terjawab.

“Ketika pertemuan pertama dikatakan harga kaos Rp 200.000 per pcs. Namun sekarang turun menjadi Rp. 170.000 per pcs. Ini hal sepele tapi jagan di sepelekan,” tegas pria yang akrab disapa Arip.

“Ini menarik untuk di pelajari bersama, karena jawaban yang diberikan kepada kita tidak valid,” tambahnya.

Dari analisa LSM LIRA Kota Malang terkait jawaban tersebut, Syarifuddin Nahar selaku Wali Kota LSM LIRA Kota Malang akan mengambil langkah untuk melanjutkan ke KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan bila ada bukti yang cukup dia tidak segan segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kita akan buat pesan bahwa lembaga setingkat inspektorat harus lah menjadi lembaga yang bersih dan menjadi contoh dari lembaga yang lain, dan segera menyadarkan Walikota Malang agar tidak sekadar bermain kata-kata dalam pemberantasan korupsi,” tandas Syarifuddin Nahar.

Sementara kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik, mengatakan pihaknya mempersilahkan LSM LIRA Kota Malang untuk meneruskan langkah apabila dilanjutkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

“Kalau itu menurut LSM LIRA sebagai langkah yang terbaik dan sesuai peraturan, monggo–monggo saja,” singkatnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.