Nenek Hj Siti Asiyah Dihukum, Zahlan Azwar: Putusan Hakim Janggal

oleh -88 Dilihat
oleh
Zahlan Azwar.

SURABAYA, PETISI.COHj Siti Asiyah (82) akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat oleh majelis hakim diketuai Yohanis Hehamony, Kamis (22/10/2020). Dihukum 43 hari dikurangi masa tahanan kota.

Nenek berusia senja itu melalui penasihat hukumnya, Zahlan Azwar, langsung menyatakan banding. Meski sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan.

Putusan itu sangat mengecewakan Zahlan Azwar. Apalagi pembelaan yang diajukan demi kepentingan klien, tidak dijadikan pertimbangan hakim sama sekali.

“Ya, akan kita ajukan banding,” kata Zahlan Azwar kepada wartawan usai persidangan.

Kata Zahlan, banding akan diajukan sebab ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang janggal. Salahnya apa?

Terdakwa itu mengikuti saran Lurah Menanggal supaya melaporkan kehilangan surat tanahnya ke Polda Jatim.

Pada Senin (8/3/2017) nenek Hj Siti Asiyah mendatangi Polda Jatim melaporkan tentang kehilangan satu lembar petok D Nomor 241 atas nama Umar.

Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016, dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Usai melapor, nenek Hj Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusak Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 8 Mei 2017.

Ternyata objek tanah yang dinyatakan oleh nenek Hj Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut, dimiliki Yuliani dan Sumardji dengan SHGB Nomor 574 dan SHGB No 558.

Peristiwa laporan kehilangan tersebut ternyata berbuntut panjang. Sebab beberapa saat kemudian nenek Hj Siti Asiyah mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi.

Tragisnya, nenek Siti diperiksa oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan akte surat tanah.

Setelah menjalani tahap II, Rabu (5/2/2020) dilimpahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Proses hukum pun terus berlanjut sampai akhirnya nenek Hj Siti Asiyah harus duduk sebagai terdakwa kasus pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dan, majelis hakim diketuai Yohanis Hehamony memvonisnya 43 hari. Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memakai surat palsu.

Sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, yakni pasal 263 ayat 2 KUHPidana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.