Jl Taman Apsari Zona Merah, Kenapa Bisa Keluar IMB Hotel Amaris?

oleh -183 Dilihat
oleh
Proyek Hotel Amaris Jl Taman Apsari dan Gedung PLN Distribusi Jawa Timur di Jl. Embong Wungu hanya berjarak sekitar 50 meter.(foto ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Sejumlah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyesalkan keluarnya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk Hotel Amaris di Jl. Taman Apsari Suabaya.

”Ketika menjabat, kami tidak berani mengeluarkan IMB. Sebab, kami tahu kawasan ring satu Gedung Negara Grahadi merupakan kawasan terlarang untuk bangunan komersial dengan ketinggian diatas lima lantai,” ujar salah seorang diantara mereka kepada petisi.co, Jumat (25/1/2018), seraya meminta agar nama-namanya tidak diberitakan.

Menurut mereka, siapa pun yang menjabat orang nomor satu di dinas tersebut pasti tahu, bahwa terdapat sejumlah titik merah yang tidak bisa dikeluarkan IMB untuk komersial, seperti perhotelan.

Selain kawasan Taman Surya dan Jl. Sedap Malam, lanjutnya, Jl. Taman Apsari juga merupakan titik merah.

”Di kawasan tersebut terdapat dua bangunan obyek vital, yakni Gedung Negara Grahadi dan kantor PLN Distribusi Jawa Timur di Jl. Embong Wungu,” jelasnya.

(Baca Juga : Bangunan Hotel Amaris Depan Grahadi Harus Dipotong)

Celakanya, paparnya, orang nomor satu di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut menandatangi IMB untuk bangunan komersial di zona merah.

”Ini ada apa? Pasti ada ”suatu” kepentingan,” duganya.

Ditemui terpisah, pengamat perkotaan, Her Subagyo Sundoro, membenarkan bahwa kawasan Jl. Taman Apsari merupakan zona merah.

”Dalam lokakarya tentang tata ruang yang diadakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri, disinggung adanya zona merah di kawasan Grahadi,” bebernya.

Berdasarkan Kepres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional (OVN), kata Pak Her, selain Gedung Grahadi, gedung PLN Distribusi Jatim merupakan bangunan OVN.

”Jadi, Pemkot Surabaya harus tunduk pada Keppres tersebut, di samping peraturan perundang-undangan tentang bangunan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan petisi.co, sejumlah pejabat Pemkot Surabaya yang enggan mengeluarkan IMB untuk bangunan di ring satu Gedung Grahadi antara lain Ir. Bambang Hernoto, Ir. Ngatiaji, Ir. Arief Darmansyah dan Ir. Sri Mulyono. (mu)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.