Jumat Curhat, Kapolres Asahan Bahas Permasalahan Warga Mandoge

oleh -175 Dilihat
oleh
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung menyambut baik warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge

ASAHAN, PETISI.COKapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung menyambut baik warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (9/6/2023) di Ruang Briefing Polres Asahan.  Pertemuan tersebut sekaligus kegiatan Program Jumat Curhat yang secara rutin dilakukan polres Asahan.

Hadir dalam pertemuan Kapolres Asahan bersama Pejabat Utama Polres Asahan Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kapolsek Mandoge, Kapolhut Asahan, Kasi SP BPN Asahan, Dinas Perkim Asahan, Kades Huta Bagasan serta Humas PT. SPR

Kapolres Asahan membuka pertemuan dan meminta agar masyarakat dapat menyampaikan apa yang menjadi keluhan warga desa Hutabagasan.

“Saya berterima kasih telah hadir di Mapolres Asahan, maaf atas kesibukan karena padatnya kegiatan hari ini jadi saya terlambat, silakan kepada warga untuk menyampaikan aspirasinya,” buka Kapolres Asahan.

Fernando Silalahi, warga Desa Hutabagasan mewakili masyarakat menyampaikan bahwa sejak tahun 1910 Opung kami Maddin Silalahi sudah bertempat tinggal di kampung Hamuning. Tahun 1992 lahan kami dimasuki oleh PT SPR dan membayar ganti rugi namun karena tidak sesuai dengan luas wilayah sehingga sampai saat ini baik Opung kami maupun keturunannya tidak pernah menerima uang tersebut.

“Kami memiliki dasar Surat Pernyataan/Keterangan Kades an. Effendi Sitindaon pada tahun 2002 dengan luas kurang lebih 300 Ha yang menerangkan Keberadaan Kampung/Perladangan dan dilanjut dengan Kades yang menjabat berikutnya. Kami meminta lahan yang 300 Ha tsb dikembalikan dari PT SPR dan jangan mengintimidasi kami lagi. Kami juga akan tetap menduduki lahan tersebut hingga dikembalikannya hak kami,” pungkas Fernando.

Menanggapi hal tersebut Kasi SP. BPN Asahan, Mirwan Rifai mengatakan bahwa penguasaan lahan diluar tanah adat harus dicari mekanisme atau cara memperolehnya. Tidak boleh manipulatif dan harus konfirmasi kepada BPN dengan membawa bukti administratif.

“Atas objek lahan selagi HGU masih hidup, berarti secara legal milik Perusahaan. Dalam hal ini, yang tercatat di Kantor BPN Asahan lahan tsb masih dalam HGU PT. SPR,” terang pihak BPN.

Sedangkan Humas PT SPR, Pidencius Manullang menyampaikan kami memiliki dokumen lengkap terkait tanah yang saat ini dipermasalahkan oleh kelompok tani. Kelompok tani jangan lagi mendirikan atau menanam apapun di lahan tersebut karena itu adalah tanah PT SPR. Hingga saat ini kami lihat masih ada kelompok tani yang mengambil hasil panen di lahan kami.

“Kami sudah pernah membayar ganti rugi ke Marga Sitorus. Saya masuk ke PT SPR sudah sejak tahun 2010, dan HGU PT SPR sudah ada dan aktif hingga tahun 2029,” terang Humas PT SPR.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Asahan mengaku di sini netral sebagai penengah dan tidak ada memihak pihak manapun. Jika benar PT SPR memang salah akan saya tindak tegas. Kepolisian ataupun instansi pemerintah lainnya tidak punya wewenang untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang memiliki ijin yang berhak menghentikan kegiatan PT SPR adalah Pengadilan itupun harus sesuai prosedur.

“Silahkan kelompok tani untuk menuntut secara Perdata ke Pengadilan, laporkan kepada kami apabila memang ada pidananya. Di pertemuan selanjutnya silahkan masing-masing pihak baik itu kelompok tani maupun PT SPR untuk membawa bukti dokumen yang dimiliki. Saya akan buat tim terpadu khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Kapolres Asahan.

Saya berharap kepada semua unsur elemen masyarakat dan perusahaan dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.