Kades di Kabupaten Malang Pandang Sebelah Mata Terkait Penguasaan Lahan Sengon Sepihak

oleh -132 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

MALANG, PETISI.CO – Haryono warga Dusun Gunung Jati, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berang dan tidak terima lantaran tanah yang menjadi haknya ditanami oleh tetangganya sendiri.

Pengakuan itu diungkapkan Haryono, Minggu (22/3/2021) bahwa tanah yang ditamani tumbuhan kayu sengon itu miliknya dengan dibuktikan surat letter C Desa pada petak 49 persil 12 kelas DII tertera nama R. Rupik Saimin yang juga kakek Haryono.

Di sinilah awal dari perselisihan lahan muncul, dan merasa diperlakukan oleh tetangganya bernama Sunyoto selaku pihak yang menanam pohon sengon apalagi Sunyoto dikatakan Haryono tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan maupun dokumen lainnya.

Haryono sendiri menegaskan kepemilikan lahan seluas 7416M2 Berdasarkan surat letter C krawangan Desa Pandanlandung yang dikuasainya.

Terkait hal itu Haryono tidak terima jika lahannya ditanami pohon sengon oleh oknum warga (Sunyoto-red) yang tidak mengantongi dokumen resmi sewa lahan.

“Saya tidak terima oknum warga (Sunyoto-red) menanami pohon sengon yang jelas-jelas bukan haknya apalagi tanpa ada dokumen yang lengkap,” ungkapnya.

Berbagai cara mediasi sudah dilakukan oleh keluarga Haryono yang menyempatkan datang ke keluarga Sunyoto termasuk Kades Pandanlandung, Wiroso Hadi.

Akan tetapi hasilnya nihil terbukti bahwa sunyoto tidak punya dasar surat kepemilikan menanam pohon sengon di atas lahan Haryono menimbulkan banyak pertanyaan semua pihak.

“Kalo surat dokumen seperti itu bisa kami buat sebanyak banyaknya kalo saya mau,” ungkap Sunyoto saat ditanyakan oleh Haryono sambil menunjukkan surat letter C nya kepada Sunyoto berdasarkan buku krawangan desa yang sah miliknya.

Di waktu yang berbeda Kades Pandanlandung, Wiroso Hadi juga sempat mendatangi rumah keluarga Sunyoto dan menanyakan tentang dokumen apa yang membuat pihaknya menanam pohon sengon di atas bidang milik Haryono.

Ternyata saat itu juga Sunyoto tidak bisa membuktikan surat kepemilikan yang dijadikan dasar untuk menanam pohon sengon di tanah Haryono seluas 7416 M2.

“Saya sewa lahan tersebut melalui Bu Surati harga Rp 20 juta dan kami sewa selama 6 tahun sejak tahun 2016 pada saat itu Bu Surati hanya menunjukkan surat pipil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menunjukkan bukti surat-surat lain,” ungkap Sunyoto saat di depan Kepala Desa Pandanlandung. Padahal surat Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) merupakan bukan alat bukti surat kepemilikan lahan tanah,” ungkap kades wiroso Hadi saat itu.

Eksekusi tebang pohon sengon hari Minggu (21/3/2021) oleh keluarga Haryono di atas bidang tanah miliknya sontak menuai kemarahan Sunyoto dengan didampingi 5 orang preman tak dikenal Sunyoto malam hari mendatangi rumah Haryono pemilik lahan tanah dengan kata-kata kasar.

“Siapakah yang menyuruh tebang pohon sengon milik saya,” ungkap Haryono menirukan Sunyoto.

Kades Pandanlandung, Wiroso Hadi saat didatangi oleh beberapa awak media Senin (22/3) di balai Desa Pandanlandung ternyata tidak ada di tempat. “Setelah dihubungi melalui ponselnya sempat mengatakan maaf saya tidak bisa ketemu karena saya posisi di TKP tempat tebang pohon sengon,” ungkapnya.

Padahal menurut keterangan dari perangkat desa bahwa kepala desa saat itu berada di rumahnya sedang rapat dengan Sunyoto dan orang-orangnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.