BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso tidak lama lagi akan dilaksanakan. Para bakal calon pun tentunya sudah mulai mempersiapkan persyaratan untuk mendaftar.
Namun, untuk Kades petahana, tahun ini pemerintah daerah memberlakukan aturan baru. Mengapa demikian, karena
saat pendaftaran diminta untuk menyertakan surat rekomendasi dari inspektorat.
Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriah Yulianti saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya, pemerintah daerah memang mengeluarkan aturan agar calon kades petahana memiliki surat rekomendasi dari inspektorat. Ini dilakukan untuk membuktikan kalau calon tersebut saat menjadi kades telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.
“Kalau ada rekomendasinya ya bisa mendaftar, tapi kalau tidak berarti gugur,” cetusnya.
Sementara untuk persyaratan lainnya tidak berubah dari tahun sebelumnya. Hanya saja untuk aturan mengenai domisili calon kades, tahun ini telah dihapuskan. Jadi yang bisa mencalonkan diri sebagai kades tak harus penduduk desa tersebut.
“Aturanya itu sudah tidak berlaku lagi. Seluruh warga negara Indonesia dibolehkan mencalonkan diri dimana saja,” katanya.
Untuk anggaran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bondowoso dianggarkan, Rp 13 miliar yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada panitia pemilihan,” tandasnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilkades serentak tahun ini, ada 171 desa tersebar di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bondowoso. (tif)