Kajari Sidoarjo Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Ganti Rugi Dampak Lapindo

oleh -196 Dilihat
oleh
Kejari Sidoarjo saat press release, Kamis (21/07/2022).

SIDOARJO, PETISI.COPenanganan serius oleh Kajari Sidoarjo dalam Kasus dugaan ganti rugi jual beli tanah dampak Lapindo di desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin yang menyeret oknum kades Ketika pilkades usai.

Dengan adanya kasus yang sudah menyeret nama Kepala Desa Gempol sari dan rekannya yang sudah menjalani hukuman dan sudah bebas untuk menghirup udara segar pada beberapa dekade yang lalu.

Dasar keadil hukum ditegakan saat ini Kejari Sidoarjo gelar pres release membuka kembali kasus Gempol sari pada tahun 2013 lalu,Dibeberapa hari lalu sudah dalam proses penyelidikan dan hari ini sudah ditetapkan tersangkanya.

Tegas Kepala Kejari Sidoarjo Muhdhor, dalam penyelidikan kasus Desa Gempol Sari menetapkan sembilan tersangka yaitu ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, TK, SA, serta SYA yang ketika itu, mempunyai peran masing-masing dalam proses ganti rugi jual beli tanah dampak lumpur Lapindo.

“Untuk tersangka sendiri masih belum adanya penahanan,” Tandas Kejari Sidoarjo saat press release, Kamis (21/07/2022).

Dalam gelar perkara, Kejari Sidoarjo bisa diapresiasi, dalam waktu singkat sudah bisa menentukan tersangkanya Desa Gempol Sari.

“Tidak hanya kasus Desa Gempol sari saja. Melainkan, ada juga terkait pengadaan baju seragam PNS anggaran tahun 2019 serta penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pemberian fasilitas kredit investasi refinancing Bank BTN,” unggahnya Kejari Sidoarjo Muhdhor. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.