Kajati Jatim: Selama Pandemi Covid-19, Sidang Online Solusi Memutus Penularan

oleh -111 Dilihat
oleh
Kajati Jatim Dr Mohammad Dofir SH MH.

SURABAYA, PETISI.CO – Sejak Maret hingga Desember 2020, semua perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, disidangkan secara online. Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, salah satunya yakni jaringan.

“Tidak dipungkiri kendala utama adalah jaringan yang putus nyambung. Selanjutnya hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa. Tentu ini beda dengan sidang dengan tatap muka,” jelas Kajari Jatim Dr Mohammad Dofir SH MH kepada wartawan saat press rilis capaian kinerja yang digelar secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Meski ada sejumlah kendala itu, lanjut Kajati Muhammad Dofir, hingga saat ini sidang secara online akan tetap digelar selama pandemi Covid-19.

Pihaknya belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Hingga saat ini pilihan sidang online masih menjadi solusi sementara meski ada kendala.

Dari data yang dipaparkan Kajati Jatim dalam analisa dan evaluasi (anev) 2020, rincian 82.411 sidang online itu, yakni bulan Maret sebanyak 1.044 perkara, April 9.996 perkara dan Mei 7.328 perkara.

Selanjutnya pada Juni 8.892 perkara, Juli 9.767 perkara, Agustus 8.900 perkara, September ada 10.957 perkara, Oktober 8.096 perkara, November 9.026 perkara dan Desember 8.405 perkara.

“Total selama bulan Maret hingga Desember ada 82.411 perkara yang disidang online,” tandas Mohammad Dofir. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.