Kejati Jatim Sidangkan 82.411 Perkara Secara Online

oleh -72 Dilihat
oleh
Kajati Jatim Dr Mohammad Dofir SH MH didampingi para asisten pada press rilis capaian kerja sepanjang 2020.

SURABAYA, PETISI.CO – Selama pandemi Covid-19, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyidangkan 82.411 perkara secara online. Sementara itu dua perkara korupsi menarik masih dalam penanganan.

Hal itu diungkapkan Kajati Jatim Dr Muhammad Dofir SH MH dalam press rilis Analisa dan Evaluasi (Anev) capaian kerja sepanjang 2020 secara virtual, Rabu (30/12/2020).

“Karena situasi pandemi, kami menyampaikan capaian kerja Kejati Jatim melalui virtual. Ini bagian dalam melaksanakan prokes,” kata Dr Mohammad Dofir SH MH, saat membuka press rilis Anev 2020 melalui virtual.

Kajati Jatim yang didampingi jajaran asisten, memaparkan capaian kerja di masing-masing bidang. Mulai Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Di tahun ini, Kejati Jatim rangking pertama updated data CMS,” kata Mohammad Dofir.

Update data Case Management System (CMS) tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tertib administrasi penanganan perkara.

Baik pidum maupun pidsus, dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.

“Setiap jaksa wajib melakukan entry data terhadap perkara yang ditangani,” terang Kajati.

Selain itu, juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun. Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota.

Usai memaparkan capaian kerjanya, Kajati Jatim memberikan kesempatan kepada awak media untuk melayangkan pertanyaan.

Kesempatan itu disambut berbagai pertanyaan, mulai dari penanganan perkara pidana umum di saat pandemi maupun penanganan perkara korupsi. Diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Dr Soetomo Surabaya dan penyelidikan kasus korupsi P2SEM.

“Untuk perkara pidum di Kejati Jatim, kami telah menyidangkan secara online dengan total perkara sebanyak 82.411,” ujar Mohammad Dofir.

Sementara terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan alkes di RSU Dr Soetomo Surabaya, Mohamad Dofir mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Untuk kasus P2SEM dihentikan sementara, karena masih minimnya alat bukti. Saksi kunci (dr Bagoes) yang kami harapkan dapat membuka perkara ini juga sudah meninggal dunia,” jelas dia.

Kendati demikian, Kejati Jatim masih membuka lebar dibukanya kasus P2SEM tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru,” tegas Mohammad Dofir. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.