Kamis Dini Hari, PPDB Sistem Zonasi di Surabaya Dibuka Kembali

oleh -103 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah memberikan keterangan pers soal PPDB sistem zonasi

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah dihentikan sementara, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri akhirnya dibuka kembali. Gubernur Jatim memerintahkan Dinas Pendidikan Jatim membuka kembali PPDB, setelah melihat langsung sistem PPDB di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari.

PPDB sistem Zonasi untuk SMAN/SMK Negeri dibuka sejak Kamis pukul 00.22 WIB. “Sudah kita buka kembali proses PPDB,” kata Gubernur Khofifah kepada wartawan usai mengunjungi pusat PPDB sistem zonasi yang ada di Jurusan Teknik Informasika ITS, Kamis dini hari.

Sekitar 2 jam Khofifah berada di ruangan proses PPDB tersebut. Di tempat ini, Khofifah mendapat penjelasan secara detail sistem PPDB dari Koordinator TIM IT PPDB dari Institut Teknik Sepuluh November Surabaya (ITS), Dwi Sunaryono.

Khofifah didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahyono. “Kalau melihat sistemnya sih sudah bagus. Mustinya tidak perlu ada protes dari masyarakat ya,” ujarnya.

Sistem PPDB yang ditangguhkan sejak sore hari kemarin itu dibuka dengan tanpa ada perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Di Jatim, tahapan pertama yakni pengambilan PIN PPDB pada 27 Mei-20 Juni hingga pendaftaran PPDB pada 17-20 Juni 2019.

Dengan dibukanya kembali sistem PPDB ini, Khofifah mempersilahkan semua wali murid yang masih belum mendaftarkan putra putrinya untuk segera memilih sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Berdasarkan data yang masuk di tim IT ITS, masih ada sekitar 50.000 lebih calon siswa yang sudah mengantongi PIN namun belum mendaftar. Padahal, Kamis malam nanti adalah hari terakhir pendataran PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim.

“Sistem PPDB nya sudah dibuka kembali. Karena kemarin sistem ditangguhkan setelah adanya permintaan dari atas nama perwakilan orang tua wali murid Surabaya yang datang ke Grahadi. Mereka minta sistem dihentikan sampai ada perubahan dari Mendikbud,” kata Khofifah.

Namun, setelah sistem dihentikan dan  Khofifah berkomunikasi langsung dengan Kemendikbud, ditegaskan bahwa Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB menggunakan sistem zonasi tidak akan diubah.

“Saya komunikasi langsung dengan Pak Dirjen Dikdasmen, saya tanya apakah ada kemungkinan perubahan pada Permendikbud itu, ditegaskan tidak ada. Sehingga tidak ada alasan kita menutup atau menangguhkan sisten pendaftaran PPDB, maka sistem zonasi tetap kita lakukan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Perjalanan PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim sendiri sudah melewati proses panjang. Sebelumnya para wali murid juga pernah meminta ke DPRD Jatim, dan meminga agar Jatim tidak menggunakan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.