Warga Desa Jubung Jember Merasa Diintimidasi Oknum Perhutani

oleh -128 Dilihat
oleh
Ketua paguyuban Siswanto bersama anggota paguyuban.

JEMBER, PETISI.CO – Berawal hendak mendirikan warung kopi di rest area Jubung, Khoirul Anam (28),  warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember ditahan dan dimintai keterangan oleh petugas Perhutani.

Menurut Khoirul, dirinya sudah tergabung dalam paguyuban pengusaha yang mengelola Rest Area dan sepengetahuan kepala desa setempat yang tergabung dalam paguyuban Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Jember.

Rabu (19/6/2019), kepada awak media, Ketua Paguyuban Siswanto menyampaikan, tentang fungsi rest area  sebagai tempat  pemberdayaan masyarakat. Kehadiran paguyubannya disini tidak serta merta, akan tetapi memiliki dasar, yaitu Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, juga Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2011 tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan juga lain sebagainya.

“Kemarin   ada warga  anggota Paguyuban yang diinterogasi di kantor sini, tetapi kemarin sudah ditangani oleh Pak Kades,” ucap Siswanto.

Lebih jauh Siswanto menjelaskan,  ini sudah ada perjanjian PKS dengan Disperindag, bukannya masyarakat yang dijadikan sasaran.

“Masyarakat berada di sini juga atas perintahnya Pemkab, karena dalam undang-undang tugas pokok bupati adalah mensejahterakan masyarakat jember,” ungkapnya.

Sementara itu, Khoirul Anam (28) selaku pemilik warung yang merupakan warga Desa Jubung saat ditahan dan diinterogasi, petugas perhutani mempertanyakan surat surat.

Dirinya mengaku, lokasi tanah memang kosong. Pembangunan terhenti sementara, “Setelah itu, disuruh lanjutkan sama Pak Kades. Rencananya akan saya bangun warung kopi, saya ditahan di kantor kira-kira ada 2-3 jam. Saya disuruh membuat surat-surat ke Disperindag serta institusi terkait,”  ucap Anam.

Saat ditemui wartawan, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana menerangkan, jika dia merasa kelompok masyarakat sah-sah saja dalam menyampaikan pendapatnya, asalkan ada dasar yang mendukung secara mendasar pendapat tersebut.

“Seharusnya tidak perlu ditanggapi dengan emosional oleh semua pihak,” ujar Bhisma.

Bagaimanapun juga, kawasan rest area dibangun oleh pemerintah daerah, dengan tujuan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Jember, khususnya masyarakat sekitar.

Persoalannya, ada beberapa kepentingan yang menarik ulur dengan alasan aturan. Perlu ada kajian-kajian serius, bagaimana rest area ini bisa dijadikan aset hutan kota. Jadi aset umat yang bermanfaat sepanjang jaman.

“Karena kita tahu, ada klaim sebagian kelompok yang menyatakan ini hutan produksi, dan kita tidak ingin dieksploitasi, apalagi sampai hilang pohon-pohon ini, jadi menjadi hutan abadi di Kabupaten Jember,” tegasnya.

Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana.

Bhisma membenarkan adanya kejadian dan laporan dari warganya yang dimintai keterangan ataupun ditahan oleh petugas Perhutani. Selaku Kepala Desa, Bhisma ingin menyelamatkan warganya agar tidak terintimidasi.

“Rest area ini dibangun bertujuan bagaimana bisa membawa kesejahteraan bagi warga sekitar,  terutama masyarakat Desa Jubung. Jangan karena beralasan aturan ini, berlaku tidak adil dan dzolim kepada masyarakat kita,” tegasnya.

Alasan peraturan dari oknum petugas Perhutani, karena tidak sesuai aturan. Tapi aturan ini harus dilakukan tegak lurus, jangan tebang pilih. Kalau mau bongkar, bongkar semua. Kalau mau ditata, tata semua.

“Jangan sampai, siapapun yang diberi mandat justru menekan warga untuk kepentingan-kepentingan  yang tidak jelas. Harapan saya kepada Bupati, bisa menjadi pelindung bagi masyarakat Jember, utamanya masyarakat Desa Jubung di kawasan rest area,” pungkas Bhisma.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.