Kangen Keluarga, Pembobol Rumah Tetangga Dicokok

oleh -61 Dilihat
oleh
Amin pelaku pembobol rumah tetangganya sendiri

PASURUAN, PETISI.CO – Tuntas sudah kasus pencurian dan penganiayaan yang terjadi di rumah Nur Hidayat (47)warga Dusun Kebo Ireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Jumat 19 Agustus 2016 silam.

Ini lantaran petugas Sakera Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mencokok pelaku terakhir yakni Amin (43) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Pelaku sendiri ditangkap petugas pada Rabu (14/3) di rumahnya tanpa perlawanan yang berarti.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, dengan ditangkapnya pelaku ini, PR petugas atas kasus tersebut telah terlunasi.

“Seperti yang diketahui, dalam kasus pencurian tersebut tiga pelaku yakni Andik, Joko, dan Amin. Petugas awalnya berhasil menangkap Joko, kemudian dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Joko, petugas mendapati nama Andik dan Amin. Tak lama kemudian Andik berhasil ditangkap, mengetahui dua rekannya tertangkap, Amin melarikan diri ke luar kota untuk menghindari sergapan petugas.Tertangkapnya pelaku terakhir ini, setelah petugas mendapat informasi dari warga setempat,” beber Busan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Ditambahkan olehnya, dalam kasus ini peran pelaku Amin sebagai yang mengawasi target. Sementara Andik dan Joko sebagai eksekutornya. “Atas perilakunya ini petugas menjerat Amin dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Busan.

Sementara itu, Amin saat ditanya sejumlah awak media saat hendak menuju sel tahanan, setelah menjalani pemeriksaan.

“Apes mas, hampir dua tahun lolos dari sergapan petugas. Saya pulang kerumah karena kangen dengan keluarga. Selama ini ia bekerja di luar kota dan selalu berpindah tempat, agar tak terdeteksi petugas,” akunya. (hen)