Kediri, petisi.co – Disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah dan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arif Budi Prasetya menjelaskan kronologi pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan warga negara Belanda dan Filipina, pada Rabu (9/10/2024).
Dari kronologi yang disampaikan Ardian Nugroho, bermula pada hari Selasa 1 Oktober 2024 seorang warga negara Belanda inisial JB (38) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri kwarganegaraan Indonesia, lalu JB mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk melaporkan diri ke loket pelayanan WNA dan dari pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.
“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri,” kata Adrian Nugroho.
Adrian Nugroho kemudian menambahkan bahwa warga negara Belanda dengan inisial JB telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 hari.
Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu : “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
Hingga pada waktu itu juga 1 Oktober, terhadap JB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Sedangkan pada kasus kedua, pada 30 September 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri.
Dikerahkan tim dari Seksi Inteldakim untuk datang melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri. Diketahui bahwa yang bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.
“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri,” ucap Adrian Nugroho.
Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB bahwa yang dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006 bersama istrinya. Cb dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 (satu) tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.
“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri,” kata Adrian Nugroho.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 (enam) bulan setelah pembuatan,” tambah Adrian Nugroho.
Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu : “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Selanjutnya pada 2 Oktober 2024, terhadap CB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam kalimat penutupnya, Adrian Nugroho mengatakan “Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Indonesia terutama di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri serta memastikan para WNA (warga negara asing) untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (bam)







