Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Izin Tinggal dan Kewarganegaraan

oleh -59 Dilihat
oleh
Sosialisasi Izin Tinggal dan Kewarganegaraan

SURABAYA, PETISI.CO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Izin Tinggal dan Kewarganegaraan. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kanim Tanjung Perak Ji. Raya Darmo Indah Surabaya, diikuti dari ibu – ibu kawin campur, perusahaan – perusahaan, Dukcapil, pemohon jasa keimigrasian, Badan penanaman modal, dan Disnaker, Kamis (20/6/2019).

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal Terbatas Tessar Bayu Setyaji, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo V Ardhiansyah serta Moderator dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Sarwono Toetoeg Indrijanto, dan para pejabat Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak,

Salah satu narasumber menjelaskan, bahwa di undang undang yang di berikan izin tinggal Kitas yang pertama selama 30 hari untuk melapor ke kantor imigrasi bagi non pekerja, setelah melewati 30 hari mereka tidak melapor dikenakan biaya beban per hari 1 juta, dan pada saat sudah over stay kita anggap biaya over stay itu melebihi 60 hari sudah tidak bisa lagi diberikan langsung tindakan pendeportasian, jadi yang lapor itu bukan TKA yang TKA tidak perlu lapor karena penyelesaiannya sudah di TPI.

“Contoh orang pertama masuk, Kitasnya macam macam, ada yang keluarga, ada yang belajar, atau mahasiswa, ada yang rekreasi, dan lain sebagainya itulah yang harus lapor,” terang narasumber.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto melalui Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) Sarmitawati, mengatakan, bahwa warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dan unsur pokok suatu negara.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada semua perusahaan, dan perca ibu ibu yang kawin campur agar mengetahui peraturan imigrasi yang terbaru, dan nantinya ada saling shering apa yang perlu dibutuhkan mereka kita juga butuhkan dan apa kendala yang mereka hadapi di lapangan, supaya mereka kedepannya saling berkaitan untuk peraturan imigrasi yang terbaru ini.

Menurutnya, untuk saat ini kendala yang kita hadapi ada peraturan ada aplikasi versi 1 versi 2, yang di masalahkan ini biasanya di Kitas Online. Jadi mestinya yang mereka sudah dapat Kitas di Bandara ndak usah ke Imigrasi lagi karena sistem kita di imigrasi ini masih ada kendala mereka harus mendaftar ulang di kantor Imigrasi setempat.

Sementara ini tidak ada keluhan dari izin tempat tinggal, hanya kenapa kita mesti mengadakan ulang foto dan sidik jari ulang, padahal itu sudah sistem online, jadi kita kasih pengarahan dan penjelasan seperti itu, karena sistem kita dari versi 1 ke versi 2 masih belum full dan belum seratus persen.

“Dengan adanya acara ini, diharap kendala yang dihadapi oleh pemohon, diantaranya, kurangnya pelayanan kepada pemohon, mereka akan tau bahwa situasinya seperti ini, dan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mereka akan merasa puas,” kata Sarmitawati

Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia melalui pemohonan, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Permenkumham Nomor M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegraan RI berdasarkan dengan pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (bah)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.