Kanwil DJP Jatim II Ajak Awak Media Bersinergi Sosialisasi Insentif Pajak Dalam RUU HPP

oleh -51 Dilihat
oleh
Kanwil DJP Jatim II mengajak para awak media untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi Insentif pajak dalam RUU HPP

SIDOARJO, PETISI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengajak para awak media untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi Insentif pajak dalam RUU HPP. Kegiatan Media Gathering yang bertemakan “Gunggung Pewarta Nawung Berita” ini telah dihadiri sebanyak 60 wartawan baik dari media elektronik, cetak juga online ini dilakukan secara tatap muka di ruang aula lantai Kanwil DJP Jatim II, Selasa (02/11/2021).

Ada tiga narasumber dalam pembahasan kegiatan ini, salah satunya membahas insentif pajak untuk wartawan dan insentif pajak dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani menyampaikan ucapan terima kasih kepada para teman-teman media yang selama ini telah mendukung kegiatan Kanwil DJP Jatim II.

Pihaknya berharap media dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program-program DJP.

Peran media sangat penting dalam mempublikasikan program-program DJP yang tengah dicanangkan saat ini. Terlebih dalam kondisi pandemi selama ini dimana pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media online.

“Semakin banyak artikel teman-teman media, maka semakin banyak pula informasi yang akan sampai kepada masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut Takari Yoedaniawati menyatakan bahwa tahun ini tugas DJP semakin berat. Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui DJP telah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2021, antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan juga Insentif PPN.

“Mengingat masih belum maksimalnya wajib pajak yang memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kanwil DJP Jatim II terus melakukan sosialisasi salah satunya lewat media gathering. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya,” terang Takari.

Kanwil DJP Jatim II juga masih berupaya dengan cara lain, yakni mendorong para tenaga penyuluh di KPP dan Kanwil untuk lebih inovatif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi, di mana kegiatan tatap muka langsung sangat dibatasi. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.