Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering secara Daring Bersama Rekan Media Sidoarjo

oleh -81 Dilihat
oleh
Media Gathering yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom

SIDOARJO, PETISI.CO – Di tengah masa pandemi covid-19 yang tak kunjung usai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengajak para awak media sekitar 40 wartawan yang terdiri dari cetak, elektronik maupun online dalam acara Media Gathering yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom di ruang rapat Kanwil DJP Jatim II, Rabu (14/10/2020).

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani saat membuka acara menyampaikan ucapan terima kasih kepada para awak media yang telah mendukung kegiatan Kanwil DJP Jatim II selama ini.

Lusiani berharap media dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program-program DJP.

“Media punya peran penting dalam mempublikasikan program DJP yang tengah dicanangkan saat ini. Terlebih dalam kondisi pandemi, di mana pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media online. Semakin banyak tulisan kawan-kawan media, maka semakin banyak pula informasi yang akan sampai kepada masyarakat,” ujar Lusiani.

Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Takari  Yoedaniawati menyampaikan bahwa tahun ini tugas DJP semakin berat. Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

Pemerintah melalui DJP telah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020, antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan juga Insentif PPN.

“Mengingat masih belum maksimalnya wajib pajak yang memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kanwil DJP Jatim II terus melakukan sosialisasi salah satunya lewat program Business Development Services (BDS) yang sudah kita laksanakan September kemarin dan akan terus dilakukan dalam skala yang lebih besar. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya,” terang Takari.

Pandemi Covid-19 juga berakibat turunnya kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi (OP). Tahun ini Kanwil DJP Jatim II mendapat target 74% dari total 1.092.438 Wajib pajak yang wajib SPT, atau sebesar 808.404 SPT. Data per 8 Oktober 2020 capaiannya masih 58,89%, dengan kata lain baru 643.345 SPT yang masuk. Sehingga masih kurang 165.059 SPT lagi yang harus dicapai.

Untuk itu, Kanwil DJP Jatim II telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan edukasi perpajakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerjanya yang belum melaporkan SPT Tahunan. Kepedulian pimpinan daerah sangat diharapkan untuk dapat mendorong jajaran PNS yang ada di wilayah kerjanya untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya penyampaian SPT Tahunan,” tegas Takari.

“Upaya lainnya dengan mengoptimalkan peranan 9 (sembilan) Tax Center yang ada di wilayah Kanwil DJP Jatim II. Tax Center kami minta turut membantu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan oleh teman-teman di KPP dan KP2KP, tentunya secara daring,” lanjut Takari.

Kanwil DJP Jatim II juga masih berupaya dengan cara lain, yakni mendorong para tenaga penyuluh di KPP dan Kanwil untuk lebih inovatif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi, di mana kegiatan tatap muka langsung sangat dibatasi.

Penyuluhan dalam konten video menjadi keniscayaan, kreatifitas para tenaga penyuluh ini bila perlu akan dilombakan agar lebih menyemangati.(try)

No More Posts Available.

No more pages to load.