Kapolres Asahan Mediasi PT SPR dengan Keluarga Pittor Sitorus dan Fernando Silalahi

oleh -160 Dilihat
oleh
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H memimpin mediasi

ASAHAN, PETISI.COKapolres Asahan melakukan mediasi antara PT SPR dengan keluarga Pittor Sitorus dan Fernando Silalahi serta masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Rabu (08/08/2023). Mediasi ini dilaksanakan di Aula Wira Satya Lantai I Polres Asahan.

Dalam mediasi ini Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H sangat kecewa dan sesalkan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak SPR maupun masyarakat.

Terkait dengan laporan yang dilakukan oleh pihak SPR dan pihak masyarakat, Polres Asahan akan proses setiap laporan.

“Sekali lagi himbauan saya jangan ada gerakan tambahan yang sifatnya anarkis. Di sini akan kita lihat apakah lahan yang disengketakan masuk dalam HGU dari PT SPR atau memang milik masyarakat,” tuturnya.

Polres Asahan tegak lurus tidak ada berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat. Kita akan bentuk tim terpadu untuk menindak lanjuti permasalahan lahan sengketa antara pihak perusahan SPR dan masyarakat. Pihak perusahaan dan masyarakat segera menyerahkan dasar dasar menguasai lahan tersebut.

Kapolres Asahan juga mengingatkan agar masyarakat membongkar atau memindahkan gubuk yang telah dibuat jangan terlalu dekat dengan perusahaan untuk menghindari gesekan.

“Apabila kedua belah pihak tidak bisa menghargai saya untuk menjaga Kamtibmas, saya akan mengambil tindakan tegas demi kebenaran,” tegas AKBP Rocky.

Di tempat yang sama Kepala BPN Asahan F Hussein Nst berdasarkan penerbitan HGU sangat panjang, sesuai Dasar hukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen ATR 7/2017”).

Kita akan lihat bagaimana HGU pihak SPR ataupun dasar lahan milik masyarakat. BPN hanya menjalankan administrasi, apabila ada kesalahan agar datang berkoordinasi dengan kami. “Silahkan tunggu tim nanti yang bekerja. Selanjutnya biarkan Pengadilan yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah,” terang kapolres.

Sedangkan Kadis Perkim Asahan, T Adi Huzaifah menerangkan, untuk melihat kebenaran, kita harus cek langsung kelapangan HGU PT SPR maupun dasar masyarakat mengatakan lahannya.

Jangan ada lagi tindakan tindakan yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan sudah kita dengarkan langsung dari Kapolres Asahan jikalau ada tindakan anarkis maka akan langsung dilakukan tindakan yang tegas dan terukur.

“Hingga saat ini aduan masyarakat tidak pernah masuk kepada kami,” terang Kadis Perkim Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, S.H, M.A.P juga menerangkan pihak perusahaan tidak boleh lagi berdayakan masyarakat yang dapat menyebabkan benturan. Agar masyarakat melengkapi SKT nya, jangan hanya surat keterangan dari Kades. Seperti pepatah mengatakan menang jadi arang kalah jadi abu, oleh karena itu saling dinginkan kepala.

“Apabila kedua pihak tetap melanjutkan laporannya, maka Kapolres Asahan akan tetap lakukan proses lanjut,” tutur AKP Rianto. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.