SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk oknum lurah yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PK5), di wilayah Bubutan Surabaya.
Kapolres Pelabuhann Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno, di hadapan wartawan Jumat (23/2/2018) pagi, menyebutkan, gelar pagi itu terkait penangkapan Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, bernama M Hanafi, yang tertangkap tangan, sehari sebelumnya.
Menurut Kapolres, apa yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah Kelurahan Bubutan Hanafi ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2016 hingga 2018.
Modus yang dilakukan Hanafi, semua pemilik stan PK5 dilarang melakukan kegiatan penjualan di wilayahnya. Tetapi, akan diperbolekan jualan, bila pemilik stan memberikan uang bulanan.
“Perbulannya harus memberi Rp 50.000 sampai Rp 75.000 per stan,” terang Ronny.
Hanafi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran terbukti dengan barang bukti uang Rp, 1 Juta, dari hasil mengambil pungutan kepada sejumlah pedagang di daerah Jalan Perak Barat Surabaya beberapa waktu lalu.
Untuk saat ini pria warga asal Jalan Petemon 2, Sawahan Surabaya itu masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.(irul)